Banyak di antara kita punya kebiasaan rutin membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ, baik saat mendengar nama beliau disebut, dalam majelis ilmu, maupun dalam zikir harian. Namun, pernahkah muncul pertanyaan di benak kita, bagaimana sebenarnya hukum membaca shalawat menurut syariat? Apakah wajib dilakukan setiap kali nama beliau disebut, ataukah ada ketentuan lainnya?
Baca juga: Salah Satu Cara Allah Mencintai Nabi Muhammad
Kesepakatan Ulama: Wajib Sekali Seumur Hidup
Para ulama hampir sepakat (ijma’) bahwa membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup. Imam al-Qurṭubī bahkan menukil adanya konsensus ulama terkait hal ini.
Dasarnya adalah perintah langsung dari Allah SWT dalam Al-Qur’an menggunakan kata kerja perintah (fi’il amar):
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
Kewajiban membaca shalawat sekali seumur hidup ini dianalogikan seperti mengucapkan kalimat tauhid (syahadat), di mana keislaman seseorang tidak sah tanpa pernah mengucapkannya setidaknya sekali.
Perbedaan Pendapat saat Nama Nabi Sebut
Setelah sepakat atas kewajiban sekali seumur hidup, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca shalawat saat nama beliau disebut atau di dalam suatu majelis.
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalawat hukumnya wajib dengan beberapa rincian:
Setiap kali nama Nabi disebut. Pendapat ini menyatakan wajib bershalawat setiap kali mendengar nama beliau.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa wajib membaca shalawat satu kali saja dalam satu majelis meskipun nama beliau disebut berulang kali.
Sebagian ulama yang lain mewajibkan untuk memperbanyak shalawat tanpa terikat jumlah atau majelis tertentu, dan tidak cukup hanya sekali seumur hidup.
Kelompok terakhir ini berargumen dengan adanya ancaman keras dalam beberapa hadis bagi orang yang tidak bershalawat:
عَنْ نَبِيِّهِ ﷺ: الْبَخِيلُ الَّذِي مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ
“Orang yang bakhil (pelit) adalah orang yang ketika namaku disebut di sisinya, ia tidak bershalawat kepadaku.” (HR. At-Tirmidzi)
Begitu pula hadis ketika Malaikat Jibril berdoa: “Maju dan jauhlah dari rahmat Allah orang yang namamu disebut di sisinya tetapi ia tidak bershalawat kepadamu,” lalu Nabi ﷺ menjawab, “Amiin.”
Baca juga: Diasuh Jibril Jadi Kafir, Dibesarkan Fir’aun Jadi Nabi: Belajar dari Kisah Dua Musa
Pendapat Mayoritas Ulama
Meski ada ancaman tersebut, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa membaca shalawat adalah bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) seperti halnya zikir, tasbih, dan tahmid.
Hukum asalnya wajib sekali seumur hidup, sedangkan membaca shalawat di setiap kesempatan, majelis, atau saat nama beliau disebut adalah sunah/anjuran sangat kuat (mandub/mushtahab), bukan kewajiban yang berdosa jika terlewat.
Anjuran ini didasarkan pada banyaknya keutamaan membaca shalawat, di antaranya sabda Nabi ﷺ:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
“Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat (memberi rahmat) kepandanya sepuluh kali.”
Baca juga: Seni Berdamai dengan Kenyataan Hidup Menurut Syekh Mulla Ali al-Qari
Sikap Terbaik bagi Kita
Meskipun pendapat mayoritas ulama menyatakan hukumnya sunah, Syekh Abū al-Sa‘ūd memberikan nasihat indah sebagai bentuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ) dan penghormatan atas keagungan derajat Nabi ﷺ:
“Yang dituntut oleh kehati-hatian dan pengagungan atas kedudukan beliau yang mulia adalah hendaknya seseorang selalu bershalawat setiap kali nama beliau yang luhur disebut.”
Pendapat jumhur ulama inilah yang dianggap paling kuat (al-aṣaḥḥ wa al-arjaḥ).
Penutup
Membaca shalawat adalah bukti cinta dan penghormatan kita kepada Rasulullah ﷺ. Ini adalah kesempatan untuk:
Pertama, memperoleh 10 kali lipat rahmat dari Allah SWT,
Kedua, menghindarkan diri dari sifat bakhil/pelit,
Ketiga, menjaga hati agar tidak lalai dari mengingat Nabi ﷺ.
Jadi, setiap kali mendengar nama Nabi Muhammad ﷺ disebut, basahilah lidah kita dengan ucapan shalawat. Semoga Allah menjadikan kita golongan orang-orang yang mendapat syafaat beliau di hari kiamat kelak.
Referensi:
Muhammad ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān Tafsīr Āyāt al-Aḥkām, (Damaskus: Maktabah al-Ghazali, 1400 H/1980 M), vol 2, hal. 366–368.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
