Fiqih Kurban

Definisi Singkat Kurban atau dalam kitab klasik dibahasakan sebagai udhiyyah (الأضحية) didefinisikan sebagai hewan ternak sapi, unta, atau kambing yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan pelaksanaannya dilakukan sejak hari raya idul fitri hingga hari tasyriq terakhir. Hukum Hukum melaksanakan kurban adalah sunah ‘ain bagi seorang diri, dan sunnah kifayah bagi satu keluarga. Hukumnya tidak…

Lanjutkan