
Larangan Memberontak Pemerintah
Telah menjadi konsensus Ulama bahwa tindakan makar dan memberontak terhadap pemerintahan yang sah adalah haram, meskipun pemerintan fasik dan zalim. Sebagaimana penjelasan imam An-Nawawi berikut: وَأَمَّا الْخُرُوْجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنْ كَانُوْا فَسَقَةً ظَالِمِيْنَ “Adapun keluar dari ketaatan terhadap penyelenggara negara dan memeranginya maka hukumnya haram, berdasarkan konsensus ulama, meskipun mereka fasik dan zalim.”[1]…