Menyoal Salat si Istri di Kamis Legi

  • Hisyam Syafiq
  • Jan 30, 2017

LirboyoNet, Kediri — Kamis lalu (26/01), di samping ada hajat besar berupa pengajian rutin Kamis Legi, di Pondok Pesantren Lirboyo juga terdapat acara besar lainnya, yakni Forum Bahtsul Masail. Acara ini digelar oleh salah satu unit pondok Lirboyo, Pondok Pesantren Putri Tahfidzil-Quran.

Dilangsungkan di mushalla pondok, bahtsul masail ini diikuti oleh belasan pondok pesantren putri se-Jawa Timur. Diantaranya, PP Putri Ar Rifa’i Malang, PP Putri Tarbiyatun Nasyi-aat Jombang, dan beberapa ponpes putri lainnya.

Beberapa persoalan penting dikaji dalam forum ini, yang terbagi menjadi dua jaltsah (sesi pembahasan). Para mubâhitsât  (peserta bahtsul masail putri) mencoba mengurai permasalahan terkait salat jamaah bagi seorang istri. Telah jamak diketahui bahwa salah satu syarat sah salat berjamaah adalah tidak menjadikan seorang yang ummy (buta huruf) sebagai imam. Masalah ini menjadi sulit ketika ada seorang suami, yang sudah semestinya menjadi imam bagi istri, ternyata tidak cukup mampu untuk melantunkan bacaan salat dengan baik dan benar. Setidaknya, sang istri merasa demikian. Maka timbul kegundahan di dalam dirinya, “apa kutolak saja ajakannya berjamaah?”  Tapi ia juga resah. Andai saja benar-benar menolak, apakah itu bukan berarti nusyuz, pembangkangan terhadap perintah suami?

Beragam solusi ditawarkan oleh mubâhitsât. Salah satunya, dengan menguji pemahaman pada lahn (kesalahan baca): di mana sebenarnya batas toleransi kekeliruan pada bacaan shalat? Mereka juga mencari kasus ini di dalam qaul-qaul (pendapat) para ulama klasik. Mereka tidak sendiri. Ada beberapa perumus yang membantu mereka menyelesaikan persoalan ini. Beberapa itu mayoritas adalah para pengajar di ponpes ini.

Pada akhirnya, keputusan jawaban diajukan kepada mushahih, satu pihak di dalam forum bahtsul masail yang ditujukan untuk memutuskan jawaban mana yang dianggap terbaik. Ada enam mushahih yang terlibat di siang itu. KH. Azizi Hasbullah, Kiai Anang Darunnaja, KH, Munir Akromin, KH. Fauzi Hamzah Syams, KH. Munawar Zuhri, dan Agus HM. Hasyim, pengasuh pesantren ini.][

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.