Pernah dengar kalau istri tidak boleh puasa sunnah tanpa izin suami? Betul, ini bukan sekadar “aturan rumah tangga” tapi memang ada dasar kuat dari hadis Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama. Mari kita kupas satu per satu.
Dalil larangan puasa sunnah tanpa izin suami
Dalam kitab fiqih, Syaikh Zainuddin al-Malibari menybutkan:
وَيَحْرُمُ عَلَى الزَّوْجَةِ أَنْ تَصُومَ، تَطَوُّعًا أَوْ قَضَاءً مُوَسَّعًا وَزَوْجُهَا حَاضِرٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ أَوْ عِلْمِ رِضَاهُ
“Seorang istri haram berpuasa sunnah atau qadha yang masih luas waktunya sementara suaminya hadir, kecuali dengan izinnya atau kerelaan suami telah ia ketahui.”
Bukan tanpa dalil syariat, pernyataan itu dasarnya adalah hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya.”
Jelas, syariat menekankan bahwa hak suami dalam hubungan rumah tangga harus perempuan jaga, bahkan di atas amalan sunnah sekalipun.
Baca juga: Ayat Pukul Istri Sering Disalahpahami—Ini Penjelasan Ulama
Puasa sunnah apa saja yang terkena aturan ini?
Larangan ini berlaku terutama untuk puasa sunnah yang berulang seperti Senin-Kamis. Sayyid Abu Bakar Syatha menjelaskan di dalam kitab I’anah ath-Thalibin:
وَمَحَلُّ التَّحْرِيمِ فِي الصَّوْمِ الْمُتَكَرِّرِ فِي السَّنَةِ – كَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ – بِخِلَافِ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ، لِأَنَّهُمَا نَادِرَانِ فِي السَّنَةِ
“Larangan ini berlaku pada puasa sunnah yang sering terjadi dalam setahun, seperti Senin-Kamis. Berbeda dengan puasa Arafah atau Asyura, karena keduanya jarang terjadi dalam setahun.”
Menariknya, beliau memaparkan meski haram, puasanya tetap sah—mirip dengan orang yang shalat di tanah hasil ghasab (rampasan).
Baca juga: Mengenang Wafatnya Sayyidah Khadijah RA: Istri Tercinta Nabi Muhammad SAW
Kalau suami sedang bepergian? Apa hukumnya?
Kalau suami tidak ada di rumah, apakah istri bebas puasa?
Para ulama menegaskan:
وَخَرَجَ بِكَوْنِهِ حَاضِرًا فِي الْبَلَدِ: مَا إِذَا كَانَ غَائِبًا عَنْهَا، فَلَا يَحْرُمُ عَلَيْهَا ذَلِكَ، بِلَا خِلَافٍ
“Jika suami sedang bepergian (tidak hadir di rumah), maka tidak haram bagi istri berpuasa, tanpa ada khilaf ulama.”
Namun, catatan penting ulama berikan adalah meski suami biasanya pergi dari pagi sampai sore, tetap ada kemungkinan ia pulang tiba-tiba. Karena itu, kehati-hatian tetap diperlukan. Darinya Sayyid Abu Bakar Syatha menjelaskan:
قال ع ش: ولو جرت عادته أن يغيب عنها من أول النهار إلى آخره، لاحتمال أن يطرأ له قضاء وطره في بعض الأوقات على خلاف عادته
Al-‘Allamah Ali Syibromalisi berkata: “Sekalipun sudah menjadi kebiasaannya (seorang suami) untuk tidak berada di rumah sejak awal siang hingga akhir siang, tetap ada kemungkinan ia membutuhkan untuk memenuhi hajat syahwatnya pada sebagian waktu di luar kebiasaannya.”
Baca juga: Inilah Rahasia Uang Berkah yang Disembunyikan dalam Maulid Nabi
Kenapa sampai tidak dibolehkan? Kan kalau suami sedang ingin tinggal dibatalkan saja?
Pertanyaan yang sering muncul: “Kenapa tidak boleh puasa dulu, toh nanti kalau suami ingin, tinggal kita batalkan?”
Jawabannya sudah Sayyid Abu Bakar Syatha jelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibinnya:
قال في المغنى: (فإن قيل) هلا جاز صومها مع حضوره، وإذا أراد التمتع بها تمتع وفسد صومها؟ (أجيب) بأن صومها يمنعه التمتع عادة، لأنه يهاب انتهاك حرمة الصوم بالإفساد،
“Jika dikatakan: kenapa tidak boleh ia berpuasa, lalu jika suaminya ingin tinggal membatalkannya? Maka jawabannya: puasanya itu secara adat menghalangi suaminya, karena suami segan merusak ibadah puasa dengan membatalkannya.”
Artinya, syariat menjaga jangan sampai amalan sunnah istri malah jadi penghalang hak suami yang lebih utama.
Baca juga: Syariat Membahas Peran Istri yang Bekerja di Era Modern
Kesimpulan
- Istri haram berpuasa sunnah (dan qadha yang waktunya masih longgar) tanpa izin suami yang hadir.
- Larangan ini berlaku terutama pada puasa yang sering, seperti Senin-Kamis. Puasa seperti Arafah atau Asyura maka terkecualikan.
- Kalau suami sedang bepergian, istri boleh puasa tanpa izin.
- Alasan larangan ini: menjaga hak suami, dan menghindari kebiasaan suami segan membatalkan puasa istrinya.
Jadi, jangan lupa koordinasi dengan suami sebelum puasa sunnah ya. Karena rumah tangga yang harmonis lebih utama daripada amal sunnah yang sifatnya pribadi.
Referensi:
Syaikh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in.
Sayyid Abu Bakar Syatha, I’anah ath-Thalibin.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





