Perempuan sebagai Guru Sejati

Perempuan sebagai Guru Sejati

Kalau kita merujuk kitab fiqh, pada kitab munakah lebih terkhusus fasl Hadonah (hak mengasuh anak). Kita akan menemukan keterangan bahwa kelembutan sikap dan kasih sayang yang dimiliki perempuan mencetuskan hukum fiqh bahwa “anak kecil yang masih berumur tujuh tahun (untuk anak laki-laki) dan sembilan tahun (untuk anak perempuan) yang berhak mengasuh adalah ibunya bukan bapaknya”….

Lanjutkan