Di antara sekian permasalahan yang berkaitan dengan wanita adalah keputihan dan cairan yang keluar dari area genital. Hal ini penting untuk kita mengerti sebab akan memunculkan dampak hukum terhadap bagaimana seorang wanita menjalankan ibadahnya. Berikut adalah tulisan mengenai keputihan dan cairan yang keluar dari area kewanitaan.
Keputihan dan penyebabnya
Sebelum membahas apa hukum dari keputihan tersebut, baik sekali kita memahami apa itu keputihan dan penyebabnya. Perlu diketahui bahwa keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari vagina, yang timbul akibat infeksi jamur. Dalam ilmu kedokteran jamur tersebut bernama Candida. Organisme tersebut muncul sebab kehangatan dan kelembaban dalam area kewanitaan menjadi lingkungan ideal untuk jamur bertumbuh. Dari keputihan inilah akhirnya timbul getah atau cairan berwarna putih, kental, keruh, dan kekuning-kuningan. Akibatnya, muncul pula rasa gatal, yang bisa membuat area kewanitaan meradang dan luka.
Baca juga: Perhatikan Hal ini Saat Datang dan Berhentinya Haid
Kemudian, penyebab keputihan timbul di antaranya adalah:
- Menopause. Yaitu masa di mana seorang wanita tidak lagi mengeluarkan darah haid.
- Pil penghambat atau penyubur kehamilan. Sebab pil tersebut punya efek samping mengurangi ketahanan area kewanitaan dari infeksi jamur
- Stres
- Memakai celana ketat
- Mengenakan celana nilon
- Efek samping kontrasepsi dalam rahim
Status Getah Keputihan
Selanjutnya, timbul pertanyaan. Apa status getah keputihan? Apakah ia sama dengan darah haid atau istihadhoh? Dan bagaimana konsekuensi hukum atasnya? Sebelumnya, ada baiknya kita memahami dulu apa itu darah haid.
Dalam kitab-kitab fikih terdapat penjelasan bahwa haidl adalah darah yang keluar dari urat (otot) yang pintunya terdapat pada penghujung uterus (pangkal rahim/aqso al-rohmi) yang punya warna, sifat dan masa yang khusus. Sedangkan istihadloh adalah darah yang keluar dari urat di bawah uterus (adna al-rohmi) di luar masa haidl. Demikian dalam kitab I’anah at-Thalibin:
Baca juga: Mengenal Tiga Macam Darah: Haid, Nifas, dan Istihadah
إعانة الطاليين الجزء الأول ص: ٧١-٧٢
(و) ثالثها (حيض) أي انقطاعه وهو دم يخرج من أقصى رحم المرأة في أوقات مخصوصة. وقوله يخرج من أقصى رحم المرأة أي يخرج من عرق فمه في أقصى رحم المرأة والرحم وعاء الولد وهو جلدة على صورة الجرة المقلوبة فبابه الضيق من جهة الفرج وواسعه أعلاه ويسمى بأم الأولاد. اه بجيرمي
“(Dan) yang ketiga adalah haid, yakni terhentinya haid. Haid adalah darah yang keluar dari bagian terdalam rahim seorang perempuan pada waktu-waktu tertentu. Perkataan mushonif, “darah yang keluar dari bagian terdalam rahim seorang perempuan”, maksudnya adalah darah tersebut keluar dari sebuah pembuluh darah yang bermuara di bagian terdalam rahim perempuan. Rahim merupakan tempat janin, berupa selaput yang berbentuk seperti tempayan terbalik; bagian yang sempit berada di sisi kemaluan, sedangkan bagian atasnya lebih luas. Rahim tadi disebut Umm al-Aulād (أم الأولاد), yang berarti “induk anak-anak” (Bujairimī).
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa getah vagina atau keputihan, bukanlah darah haidl dan istihadloh. Kenapa? Sebab keluar dari anggota yang bukan kategori tempat keluar darah haid atau nifas. Maka tak heran apabila cairan keputihan dalam fikih terkenal dalam istilah Ruthubatul Farji (cairan farji).
Hukum Getah Keputihan
Kemudian, mengenai hukum dari getah keputihan bagi wanita. Hukum atas cairan tersebut adalah sebagaimana berikut:
Baca juga: Hal-Hal yang Haram Wanita Lakukan Saat Haid dan Nifas (1)
- Bila keluar dari balik liang farji (anggota farji bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu, sebab keluar dari dalam tubuh.
- Bila keluar dari liang farji (anggota farji yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ dan masih terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama.
- Bila keluar dari luar liang farji (anggota farji yang tampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.
Dengan demikian, karena keputihan dan cairan yang keluar dari farji bukan darah haidl, maka tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut terkena hukum najis (keluar dari dalam tubuh), maka harus disucikan saat hendak wudu dan sholat.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
