Di dalam Madzhab As-Syâfi’i, Macam sujud di luar salat ada dua, yaitu sujud tilawah dan sujud syukur. Sujud tilawah disunahkan ketika terbacanya ayat sajdah, sujud ini di sunahkan baik bagi pembaca maupun pendengar ayat sajdah, sedangkan sujud syukur di sunahkan bagi orang yang mendapatkan nikmat zahir atau terhindar dari bencana dhahir sebagai bentuk rasa syukur pada Allah SWT.
Sujud pada selain kasus di atas maka hukumnya haram dan tidak diperkenankan bagi siapaun untuk melakukannya, bahkan sujud selain pada ketentuan diatas bisa berakibat kufur jika diniatkan sujud selain kepada Allah SWT. berbeda bila seseorang meletakkan kepalanya diatas tanah atas dasar karena ia merasa hina atau untuk merendahkan hati dengan tanpa berniat sujud, maka hal ini tidak diharamkan karena yang demikian bukan tergolong sujud.
Ketentuan sujud syukur dan tilawah (diluar sholat) adalah harus suci dari hadas, suci najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Sedangkan cara melakukannya ialah pertama niat dan takbirotul ihram dengan mengangkat kedua tangan sebagai mana dalam salat, kemudian sujud satu kali, setelah itu duduk dan salam.
Sujud Tilawah
Assalamualaikum…izin bertanya mengenai imam lupa roka’at saat sholat,sudah diingatkan oleh para ma’mum,setelah itu imam menyempurrnakan dengan sujud sahwi sedangkan ma’mum kondisi tahayyat akhir tapi ma’mumnya salam duluan tidak menunggu imam yg lagi sujud sahwi
Pertanyaannya apakah sah sholatnya
Mohon pencerahannya 🙏🙏
Sah ,akan tetapi makmum tersebut harus niat mufaroqoh dgn imam.. apabila tdk niat mufaroqoh / berpisah dgn imam maka sholatnya makmum tersebut tdk sah.