![Epistemologi Ushul Fiqih (Bag-1)](https://i0.wp.com/lirboyo.net/wp-content/uploads/2017/01/Kembali-ke-Kitab-Kuning.jpg?resize=150%2C113&ssl=1)
Epistemologi Ushul Fiqih (Bag-1)
Ushul fiqih merupakan kekayaan khazanah ilmu keislaman yang kedudukannya sangat urgen dalam perumusan produk hukum syariat. Karena dengan ilmu tersebut, seseorang dapat mengetahui bagaimana hukum fiqih itu diformulasikan dari sumber-sumbernya. Ilmu fiqih yang berfungsi menyuplai hukum terhadap segala bentuk ibadah, takkan terlahir tanpa adanya ushul fiqih. Dengan pengembangan bidang keilmuan ushul fiqih di era modern seperti…