Epistemologi Ushul Fiqih (Bag-1)

  • Nasikhun Amin
  • Jan 18, 2017

Ushul fiqih merupakan kekayaan khazanah ilmu keislaman yang  kedudukannya sangat urgen dalam perumusan produk hukum syariat. Karena dengan ilmu tersebut, seseorang dapat mengetahui bagaimana hukum fiqih itu diformulasikan dari sumber-sumbernya. Ilmu fiqih yang berfungsi menyuplai hukum terhadap segala bentuk ibadah, takkan terlahir tanpa adanya ushul fiqih. Dengan pengembangan bidang keilmuan ushul fiqih di era modern seperti saat ini, diharapkan mempermudah kontekstualialisasi fiqih dan menjaganya agar tetap dinamis dan up to date dalam menyikapi problematika umat Islam sesuai tantangan zaman.

Fan ilmu ushul fiqih menjadi sangatlah penting untuk dipelajari, dikaji dan dikembangkan saat ini. Mengingat masalah-masalah baru karena pengaruh teknologi sudah tidak mungkin kita hindari. Masalah lama belum tuntas, sudah muncul permasalahan lagi. Hal tersebut menuntut untuk diberi jawaban dengan tanpa merubah maqashid al-syar’i, apalagi sampai menghilangkannya sama sekali. Sementara rumusan kitab klasik dan nushush al-fuqaha’ relatif tidak memadai, kecuali kalau kita kaji secara manhaji (metodologis) yang dapat dihasilkan dengan memahami ilmu ushul fiqih. Dan kalau kita akan membicarakan epistemologi ushul fiqih secara terperinci, maka seharusnya kita mengaitkannya terlebih dahulu dengan teori-teori pembangunnya. Tetapi dalam tulisan ini, kita hanya membahas epistemologi ushul fiqih secara umum, dan itu pun hanya memakai kerangka muqoddimah (pendahuluan) dalam kitab-kitab ushul fiqih itu sendiri.

Sejarah Singkat Ushul Fiqih

Sebenarnya, istilah ilmu ushul fiqh belum dikenal di zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Karena pada masa itu, kebutuhan akan penyelesaian hukum masih ditangani langsung oleh Rasulullah SAW dan permasalahan umat Islam belum begitu kompleks. Setelah beliau wafat, problematika umat Islam semakin berkembang dan seringkali masalah tersebut belum pernah dijumpai pada masa hidup Nabi, sementara kebutuhan akan penyelesaian problematika hukum syariat terus berkembang. Ditambah lagi meluasnya pengaruh Islam ke berbagai jazirah di luar Arab, semakin mendesak dibuatnya peraturan gramatika bahasa Arab demi terhindarnya percampuran dengan tatanan bahasa selain Arab. Maka disitulah umat Islam mulai menggunakan metode ushul fiqih dalam menggali hukum dari Alquran dan Hadis. Begitu seterusnya, metode istinbat al-ahkam menggunakan teori kaidah ushul fiqih digunakan berlanjut pada generasi-generasi selanjutnya.

Ilmu ini baru dikodifikasikan dan dijadikan sebagai cabang ilmu keislaman tersendiri atas prakarsa Muhammad bin Idris as-Syafi’i rohimahullah (w. 204 H) pada abad ke-2 Hijriyyah.  Beliau menulisnya dengan dibantu oleh murid beliau, Robi’ bin Sulaiman al-Murodi untuk dikirim kepada Abdurrahman bin Mahdi. Kemudian surat setebal 300 halaman tersebut dibukukan menjadi kitab ushul fiqih pertama dan diberi nama ar-Risalah. Dalam kitab tersebut, imam Syafi’i menuangkan kaidah-kaidah ushul fiqih yang disertai dengan pembahasannya secara sistematis yang didukung dengan berbagi keterangan dan metode penelitian. Di dalam kitab tersebut, beliau mengumpulkan rancangan ilmu ushul fiqih para ulama madzhab pendahulunya yang tersebar tanpa dibatasi oleh kaidah-kaidah yang tertata rapi. Namun, mereka dalam merumuskan hukum selalu menyebutkan dalil-dalil yang menjadi pijakannya dan metodologi pengambilan hukumnya.

Ada beberapa hal  yang mendorong imam Syafi’i dalam mengkodifikasikan ilmu ushul fiqih, diantaranya adalah:

  1. Terjadinya perbedaan yang sangat tajam diantara beberapa pendapat ulama madzhab. Seperti perbedaan pendapat antara ulama Madinah dan ulama Iraq.
  2. Menurunnya pengetahuan dzauqul ‘arabiyyah disebabkan banyaknya bangsa selain Arab yang masuk Islam. Dengan demikian diperlukan penjagaan kemurnian tata bahasa Arab demi menghindari kesulitan dalam mengkaji hukum pada dalilnya.

Dan selanjutnya, banyak ulama-ulama yang mengikuti jejak imam Syafi’I dalam mengkodifikasikan ilmu Ushul Fiqih dengan berbagai macam aliran dan metode hingga saat ini.

Bersambung ke Bagian II

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.