
Rumah Ibadah Non-Muslim dalam Pandangan Fikih Klasik
Sebelum mengkaji hukum menjaga tempat ibadah umat lain, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana pandangan fikih tentang tempat ibadah non-Muslim. Dalam menghukumi hal ini, para ulama mengklasifikasinya berdasarkan pertimbangan daerah atau tempat dimana rumah ibadah tersebut dibangun. Para ulama memetakan daerah tersebut menjadi tiga bagian. Pertama, daerah yang sejak awal dibangun umat Islam. Kedua, daerah yang…