PEMBERITAHUAN RESMI MHM
Nomor : 55/Asn/MHM/L/II/2018
Bismillahirromanirrohim,
Dengan memohon rahmat dan hidayah Alloh SWT. Kami segenap Pimpinan Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien (MHM) Lirboyo memberitahukan kepada Santri, Alumni, Wali Murid dan Simpatisan Pondok Pesantren Lirboyo bahwa :
1. Berdasarkan petunjuk dan restu dari Masyayikh dan Badan Pembina Kesejahteraan Pondok Pesantren Lirboyo;
2. Memperhatikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pendirian Ma’had Aly Lirboyo dan Satuan Pendidikan Mu’adalah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah).
Maka Segenap Pimpinan Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien menetapkan jenjang pendidikan sebagai berikut :
1. 6 tahun Satuan Pendidikan Mu’adalah Madrasah Ibtidaiyah (setara MI/SD);
2. 3 tahun Satuan Pendidikan Mu’adalah Madrasah Tsanawiyah (setara MTs/SMP);
3. 3 tahun Satuan Pendidikan Mu’adalah Madrasah Aliyah (setara MA/SMA);
4. 4 tahun Ma’had Aly Lirboyo Marhalah Ula (setara S1), dengan Progam Pendidikan ‘Fiqh dan Ushul Fiqh’, Takhassus ‘Fiqh Kebangsaan’.
Jenjang Pendidikan tersebut di atas tanpa mengubah sedikitpun nilai-nilai pendidikan salaf yang telah menjadi ciri khas pendidikan Pondok Pesantren Lirboyo.
Ketetapan ini berlaku semenjak diresmikan dalam Sidang Paripurna Kuartal II & III MHM pada tanggal 23 Jumadal Ula 1439 H./ 09 Pebruari 2018 M. oleh Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo.
Demikian pemberitahuan ini. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Lirboyo, 24 Jumadal Ula 1439 H.
10 Pebruari 2018 M.
PIMPINAN MADRASAH HIDAYATUL MUBTADI-IEN
Ttd,
H. ATHO’ILLAH S. ANWAR
Adapun mengenai informasi yang beredar, bila tidak persis sama dengan statemen resmi ini, adalah informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoax).