Analogi Jumatan Virtual dengan Akad Nikah Online
Sebagian kalangan merumuskan sah pelaksanaan Jumatan virtual dengan pola analogi terhadap kasus akad nikah yang dilakukan secara online. Menurutnya, akad nikah virtual dengan praktek wali dan suami berada di daerah yang berbeda hukumnya adalah sah. Mereka berargumen potensi gharar (spekulasi) sudah tidak wujud di era sekarang, dan ketersambungan ijab kabul secara substantif (maknawiyyan) sudah terpenuhi….
