

Bolehkah Berjamaah dengan Imam Berbeda Aliran?
Dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat sah salat berjamaah adalah makmum tidak meyakini bahwa salat imamnya batal. Artinya, jika makmum berkeyakinan bahwa imam meninggalkan sesuatu yang wajib atau rukun menurut mazhabnya, maka salat berjamaah itu tidak sah menurut pendapat kuat (qaul mu’tamad) dalam madzhab Syafi’i. Contohnya, seorang makmum bermadzhab Syafi’i meyakini bahwa basmalah dalam surat…









