berjamaah

Bolehkah Berjamaah dengan Imam Berbeda Aliran?

Dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat sah salat berjamaah adalah makmum tidak meyakini bahwa salat imamnya batal. Artinya, jika makmum berkeyakinan bahwa imam meninggalkan sesuatu yang wajib atau rukun menurut mazhabnya, maka salat berjamaah itu tidak sah menurut pendapat kuat (qaul mu’tamad) dalam madzhab Syafi’i. Contohnya, seorang makmum bermadzhab Syafi’i meyakini bahwa basmalah dalam surat…

Lanjutkan
kurban sekaligus aqiqah

Bolehkah Berkurban Sekaligus Aqiqah?

Dengan berbagai motif alasan, niat kurban sekaligus aqiqah banyak kita temui di masyarakat. Yang sebenarnya dalam masalah ini perlu kita bahas. Karena terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hal ini. Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Pendapat Ulama yang Tidak Memperbolehkan Kurban Sekaligus Aqiqah Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama…

Lanjutkan
kurban untuk orang yang sudah meninggal

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Salah satu kebiasaan yang banyak masyarakat lakukan menjelang Hari Raya Idul Adha adalah mempersiapkan hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Biasanya hal ini pihak keluarga lakukan untuk salah satu anggota keluarga atau kerabat yang meninggal dunia. Yang sewaktu hidupnya belum pernah berkurban. Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Imam Ibn Hajar al-Haitami…

Lanjutkan
Baca al-Qur'an

Waktu-Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an Menurut Imam an-Nawawi

Membaca Al-Qur’an adalah amal yang paling utama, dan waktu pelaksanaannya sangat menentukan keutamaannya. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam berbagai karyanya menyampaikan dengan sangat rinci tentang waktu-waktu terbaik untuk membaca Al-Qur’an, baik dalam shalat maupun di luar shalat. 1. Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an dalam Shalat Menurut madzhab Imam asy-Syafi’i dan ulama lainnya, membaca Al-Qur’an dalam shalat adalah…

Lanjutkan
Akad Nikah

Shighat Nikah: Penjelasan, Syarat, dan Perkara yang Sebaiknya Kita Hindari

1. Pengertian Shighat Nikah Shighat nikah adalah lafal ijab dan qabul dalam akad pernikahan. Ia merupakan salah satu dari lima rukun nikah menurut mazhab Syafi’i, yaitu: Shighat inilah yang mengesahkan ikatan pernikahan di hadapan Allah dan manusia. Tanpa shighat yang sah, maka akad nikah tidak sah dalam perspektif hukum Islam. 2. Lafal yang Sah dalam…

Lanjutkan