Hukum Salat Menggunakan Masker

Masker

Di tengah wabah virus corona atau covid-19, penggunaan masker merupakan hal yang sangat lumrah di kalangan masyarakat, bahkan pada saat salat sekalipun.

Pada dasarnya, memakai penutup mulut ketika salat, seperti masker dan semacamnya, hukumnya adalah makruh berdasarkan hadis berikut:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah Saw. melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat.” (Faidah al-Qadir, VI/315)

Imam Nawawi menegaskan:

وَيُكْرَه أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَمِهِ فِي الصَّلَاةِ إلَّا إذَا تَثَاءَبَ فَإِنَّ السُّنَّةَ وَضْعُ الْيَدِ … وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ لا تمنع صحة الصَّلَاةِ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.