Perempuan yang istihadloh ataupun sedang mengalami keputihan tetap terkena kewajiban melaksanakan ibadah seperti sholat dan puasa. Namun, tatacara yang harus mereka lakukan kala demikian menjadi cukup berbeda dari wanita pada umumnya. Oleh karenanya, pada tulisan kali ini kita akan mengulas tata cara sholat dan bersuci bagi wanita yang sedang istihadloh ataupun keputihan.
Baca juga: Keputihan dan Cairan yang keluar dari Area Kewanitaan
Panduan dari Bersuci hingga Sholat
Berikut ini adalah runtutan panduan bersuci dan sholat bagi wanita yang sedang istihadloh ataupun keputihan.
- Membersihkan farji dari najis yang keluar.
- Menyumbat farji dengan semacam kapuk. Kewajiban ini harus wanita lakukan ketika ia tidak merasakan sakit saat menyumbatnya. Dan jika ia puasa, maka hal itu harus ia hindari pada siang hari, karena akan menyebabkan batalnya puasa.
Dalam menyumbat farji, tidak dianggap cukup bila penyumbatnya hanya dimasukkan pada anggota farjı yang tidak wajib disucikan saat istinja’. Namun harus masuk ke dalam. Agar ketıka sholat, ia tidak dihukumi membawa sesuatu yang bertemu dengan najis. Dan jika darah terlalu deras keluar sehingga tembus diluar penyumbat, maka tidak apa-apa karena dlorurot.
- Wudlu dengan muwalah. Maksudnya adalah membasuh anggota wudlu ketika anggota yang dibasuh sebelumnya masih basah (belum kering).
Dan niatnya adalah:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لاسْتِبَاحَة الصَّلاَة فَرْضًا لله تَعَالىَ
“Aku niat berwudu agar boleh melaksanakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
Perlu kita pahami bahwa niat berwudu di sini maksudnya agar boleh melakukan sholat, bukan dengan niat menghilangkan hadats.
- Selanjutnya segera melaksanakan sholat. Dan tidak boleh menundanya kecuali untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan sholat. Seperti menutup aurot, menjawab adzan, menanti jama’ah, dan lain-lain.
Baca juga: Perhatikan Hal ini Saat Datang dan Berhentinya Haid
Catatan Penting
Seluruh tata cara di atas hendaknya kita lakukan setelah masuknya waktu sholat. Selain itu, juga harus secara berurutan. Sehingga, apabila dalam prakteknya seorang wanita tidak bisa memenuhi salah satunya, atau mengalami hadats, maka harus mengulang dari awal.
Selanjutnya, rangkaian bersuci di atas harus wanita ulang setiap akan melaksanakan sholat fardu. Oleh karenanya, tata cara bersuci tadi tidak boleh untuk melaksanakan dua sholat fardu. Berbeda halnya dengan sholat sunah, maka boleh wanita lakukan sevara berulang-ulang dengan satu rangkaian bersuci tadi.[1]
[1] Sumber Rujukan Permasalahan Wanita, LBM-P2L, h.98-100
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
