Salat Mu’adah: Pengertian, Hukum, dan Syarat Mengulangi Salat Fardu
Dalam fikih, ada istilah i’adah, yaitu mengulangi salat fardu yang sebelumnya sudah kita kerjakan. Sebab, meskipun seseorang sudah melaksanakan salat fardu dan kewajibannya telah gugur, syariat tetap memberikan kesempatan untuk mengulangi salat tersebut dalam kondisi tertentu guna memperoleh keutamaan yang lebih besar. Praktik ini terjadi ketika seseorang telah melaksanakan salat sendirian, kemudian ia menemukan kesempatan…
