Sebagaimana kita ketahui, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Hampir di setiap desa terdapat satu atau dua masjid atau musala yang menjadi tempat umat Islam melaksanakan salat berjamaah. Namun, dalam kondisi tertentu, satu desa bisa memiliki dua masjid yang sama-sama menyelenggarakan salat Jumat. Lantas, bagaimana hukum menyelenggarakan salat Jumat di dua masjid dalam satu desa? Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Baca juga: Login Medsos bagi Wanita yang sedang Berkabung, Bolehkah?
Salat Jumat: Keistimewaan yang dimiliki oleh umat Nabi kita
Sebelum masuk ke dalam pembahasan, penulis mencoba mengingatkan kepada pembaca bahwasanya salat jumat merupakan sebuah ibadah agung yang sangat rugi ketika meninggalkannya. Dan perlu kita ketahui pula, salat Jumat merupakan keistimewaan yang dimiliki oleh umatnya Nabi Muhammad saw.
وَقَالَ بَعْضُهُمْ: اِعْلَمْ أَنَّ أَمْرَ الْجُمُعَةِ عَظِيمٌ، وَهِيَ نِعْمَةٌ جَسِيمَةٌ امْتَنَّ اللَّهُ بِهَا عَلَى عِبَادِهِ. فَهِيَ مِنْ خَصَائِصِنَا، جَعَلَهَا اللَّهُ مَحَطَّ رَحْمَتِهِ، وَمُطَهِّرَةً لِآثَامِ الْأُسْبُوعِ.
Sebagian ulama berkata, “Ketahuilah, bahwa perkara Jumat merupakan perkara yang agung. Jumat adalah nikmat yang sangat besar yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya.
Jumat merupakan salah satu keistimewaan yang Allah khususkan bagi umat nabi kita. Allah menjadikannya sebagai tempat tercurahnya rahmat-Nya dan sarana penyucian dosa-dosa selama sepekan.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’ânah ath-Thâlibîn, [Beirut: Dâr al-Fikr, cet. I, 1418 H/1997 M], jil. 2, hlm. 70.)
Baca juga: Senggama Saat Istri Hamil, Bolehkah?
Syarat sah salat Jumat
Dalam mazhab Syafi’i, salah satu syarat sah salat Jumat adalah terpenuhinya jumlah minimal 40 orang, termasuk imam. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun sebagian jamaah yang hadir sedang sakit. Sebagaimana tertuang dalam Fath al-Mu’in, keberadaan jamaah yang sakit tidak menggugurkan ketentuan jumlah tersebut.
Ketentuan ini berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa salat Jumat sah dengan minimal empat orang, termasuk imam, meskipun di antara mereka terdapat budak atau musafir. (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari al-Hindi, Fath al-Mu’în, [Beirut: Dâr Ibn Hazm, t.t.], hlm. 196-197.)
Baca juga: Melantunkan Thala’al Badru Saat Menyambut Kedatangan Seseorang, Begini Kata Imam al-Ghazali
Pelaksanaan salat Jumat di beberapa tempat dalam satu desa
Menurut Isma’il Zain, hukum mendirikan lebih dari satu jumatan dalam satu desa itu boleh-boleh saja. Asalkan jumlah jamaah telah mencapai 40 orang dari warga setempat.
أَمَّا مَسْأَلَةُ تَعَدُّدِ الْجُمُعَةِ، فَالظَّاهِرُ جَوَازُ ذَلِكَ مُطْلَقًا، بِشَرْطِ أَلَّا يَنْقُصَ عَدَدُ كُلٍّ عَنْ أَرْبَعِينَ رَجُلًا. فَإِنْ نَقَصَ عَنْ ذَلِكَ، انْضَمُّوا إِلَى أَقْرَبِ جُمُعَةٍ إِلَيْهِمْ؛ إِذْ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ جَمَعَ بِأَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ، وَكَذَلِكَ سَلَفُ الصَّالِحِينَ مِنْ بَعْدِهِ.
“Adapun mengenai persoalan pelaksanaan salat Jumat di beberapa tempat, pendapat yang tampak adalah bahwa hal tersebut boleh secara mutlak, dengan syarat jumlah jamaah di setiap tempat tidak kurang dari 40 laki-laki. Jika jumlahnya kurang dari itu, mereka hendaknya bergabung dengan pelaksanaan salat Jumat terdekat, sebab tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. pernah melaksanakan salat Jumat dengan jumlah jamaah kurang dari itu. Demikian pula generasi salaf yang saleh setelah beliau.”
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
