Menarik Kembali Cincin Tunangan Akibat Gagal Nikah, Bolehkah?

Manusia hanya berencana dan Allah punya kuasa. Seseorang bisa merencanakan menikah dengan siapa tetapi tidak dengan jodoh yang telah Allah siapkan untuk mereka. Hal itu tidak sedikit terjadi di lingkungan kita, sebagian dari kita ada pula yang mengikatnya terlebih dahulu (tunangan) dengan cincin yang telah ia berikan. Namun, tidak sedikit pula cobaan sampai pada hari H datang menghampiri hingga berakibat gagal menikah.

Lantas, apakah boleh menarik kembali cincin tunangan yang telah diberi?

Baca juga: Dua Masjid, Satu Desa: Bolehkah Keduanya Menyelenggarakan Salat Jumat?

Terdapat perbedaan pendapat

Menurut Ibnu Hajar, hal demikian diperinci:

  • Jika yang menggagalkan akad adalah pihak perempuan, maka cincin boleh ditarik kembali;
  • Apabila yang menggagalkan akad adalah pihak laki-laki, maka cincin tidak boleh ditarik kembali.

Sedangkan menurut ar-Ramli, cincin tunangan boleh ditarik kembali secara mutlak, baik pihak laki-laki atau perempuan yang menggagalkannya. Hal ini sebagaimana keterangan yang tertuang dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang berupa:

Baca juga: Login Medsos bagi Wanita yang sedang Berkabung, Bolehkah?

مَسْأَلَةٌ ش : دَفَعَ لِمَخْطُوبَتِهِ مَالًا بِنِيَّةِ جَعْلِهِ فِي مُقَابَلَةِ الْعَقْدِ، اسْتَرَدَّهُ إِذَا لَمْ يَتَّفِقِ الْعَقْدُ، وَيُصَدَّقُ فِي ذَلِكَ، اهـ. قُلْتُ: وَرَجَّحَ ذَلِكَ فِي التُّحْفَةِ. وَخَالَفَ فِي فَتَاوِيهِ. فَقَالَ: وَلَوْ أَهْدَى لِمَخْطُوبَتِهِ فَاتَّفَقَ أَنَّهُمْ لَمْ يُزَوِّجُوهُ. فَإِنْ كَانَ الرَّدُّ مِنْهُمْ رَجَعَ بِمَا أَنْفَقَ. لِأَنَّهُ لَمْ يَحْصُلْ غَرَضُهُ الَّذِي هُوَ سَبَبُ الْهَدِيَّةِ، أَوْ مِنْهُ فَلَا رُجُوعَ لِانْتِفَاءِ الْعِلَّةِ، اهـ. وَأَفْتَى الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ بِأَنَّ لَهُ الرُّجُوعَ أَيْضًا مُطْلَقًا. سَوَاءٌ كَانَ الرَّدُّ مِنْهُ أَوْ مِنْهُمْ، كَمَا لَوْ مَاتَ، فَيَرْجِعُ فِي عَيْنِهِ بَاقِيًا، وَبَدَلِهِ تَالِفًا، مَأْكُولًا وَمَشْرُوبًا وَحُلِيًّا، اهـ.

Pendapat Imam Ibnu Hajar

“Jika seseorang memberikan sejumlah harta kepada tunangannya dengan niat menjadikannya sebagai pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah, maka ia berhak mengambil kembali harta tersebut apabila akad nikah tidak terlaksana. Dalam hal tersebut, perkataannya dapat dibenarkan.

Saya berkata: Pendapat tersebut dinilai lebih kuat dalam at-Tuḥfah. Namun, dalam kitab fatwanya, beliau berbeda pendapat. Beliau (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata:

Baca juga: Senggama Saat Istri Hamil, Bolehkah?

‘Apabila seseorang memberikan hadiah kepada tunangannya, kemudian ternyata mereka tidak menikahkannya, maka apabila pembatalan tersebut berasal dari pihak mereka, ia berhak mengambil kembali apa yang telah diberikannya. Sebab, tujuan yang menjadi alasan pemberian hadiah tersebut tidak tercapai. Namun, apabila pembatalan berasal dari pihaknya sendiri, maka ia tidak berhak mengambilnya kembali karena alasan untuk memperoleh kembali pemberian tersebut sudah tidak ada.’

Pendapat Imam Ramli

Imam ar-Ramlī kemudian berfatwa bahwa orang tersebut tetap berhak mengambil kembali pemberiannya secara mutlak, baik pembatalan pernikahan berasal dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan. Hal tersebut juga sama apabila salah satu pihak meninggal dunia. Dengan demikian, apabila barang yang diberikan masih ada, ia berhak mengambil kembali barang itu sendiri; sedangkan apabila barang tersebut telah habis atau rusak, ia berhak mengambil penggantinya. Hal ini berlaku pula terhadap makanan, minuman, dan perhiasan.” (ʿAbd al-Raḥmān bin Muḥammad bin Ḥusain bin ʿUmar Bāʿalawī, Bughyah al-Mustarsyidīn fī Talkhīṣ Fatāwā Baʿḍ al-Aʾimmah min al-ʿUlamāʾ al-Mutaʾakhkhirīn [Beirut: Dār al-Fikr, t.t.], 447).

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses