Login Medsos bagi Wanita yang sedang Berkabung, Bolehkah?

Islam sangat menjunjung keharmonisan rumah tangga, bahkan ketika suami meninggal dunia. Dalam keadaan itu, istri harus menjalankan masa iddah selama 4 bulan 10 hari dan juga ihdad (berkabung/bersolek dan tidak boleh berdandan). Lantas, apakah boleh bagi dia untuk mengakses medsos selama masa berkabung itu?

Baca juga: Hukum Nikah Siri

Macam-macam iddah bagi wanita

Syekh Abu Syuja menjelaskannya secara ringkas dalam al-Ghāyah wa at-Taqrīb terkait macam-macam iddah seorang wanita:

وَيَجِبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ، وَيَجِبُ لِلْبَائِنِ السُّكْنَى دُونَ النَّفَقَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا، وَيَجِبُ عَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا الْإِحْدَادُ، وَهُوَ الِامْتِنَاعُ مِنَ الزِّينَةِ وَالطِّيبِ، وَعَلَى الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَالْمَبْتُوتَةِ مُلَازَمَةُ الْبَيْتِ إِلَّا لِحَاجَةٍ.

“Perempuan yang menjalani idيah karena talak raj‘i (talak yang masih memungkinkan untuk dirujuk) berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Sementara perempuan yang menjalani idah karena talak ba’in berhak mendapatkan tempat tinggal, tetapi tidak mendapatkan nafkah, kecuali jika ia dalam keadaan hamil. Adapun perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalankan ihdad, yaitu meninggalkan perhiasan dan wewangian. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya maupun perempuan yang ditalak ba’in juga wajib menetap di rumah selama masa idah, kecuali jika ada kebutuhan” (Muḥammad bin Qāsim al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al- (Beirut: Dār Ibn Hazm, 1425 H/2005 M), hlm. 255.)

Baca juga: Melantunkan Thala’al Badru Saat Menyambut Kedatangan Seseorang, Begini Kata Imam al-Ghazali

Apakah boleh login medsos bagi wanita yang sedang berkabung?

Jawabannya adalah boleh, karena keharaman ihdad (berkabung) hanya berkutat pada hal-hal yang melekat pada anggota tubuh. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir yang menukil pendapatnya Imam Syafi’i:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: وَإِنَّمَا الْإِحْدَادُ فِي الْبَدَنِ، وَتَرْكُ زِينَةِ الْبَدَنِ. وَهُوَ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى الْبَدَنِ شَيْئًا مِنْ غَيْرِهِ، أَوْ طِيبًا يَظْهَرُ عَلَيْهَا، فَيَدْعُوَ إِلَى شَهْوَتِهَا.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Sesungguhnya ihdad berkaitan dengan tubuh, yaitu meninggalkan perhiasan pada tubuh. Maksudnya, tidak mengenakan sesuatu pada tubuh yang berasal dari luar tubuh, atau menggunakan wewangian yang tampak pada dirinya sehingga dapat membangkitkan hasrat terhadapnya.”

Dengan pendapat ini, mengakses media sosial tidak ada hubungannya dengan anggota tubuh. Namun tentunya, kebolehan itu tidak bersifat absolut, melainkan harus memperhatikan juga agar tidak terjerumus pada hal-hal yang diharamkan, seperti mencari perhatian lawan jenis, mengunggah foto, chattingan dengan lawan jenis, atau lain sebagainya.  

Baca juga: Membakar Bukhur Saat Maulid, Emang Ada Dalilnya?

Dalam suatu kejadian, sama dengan orang yang ihram

Hal ini karena memandang ungkapan tersirat dari Imam al-Mawardi yang menyamakan kedudukan wanita yang sedang berkabung/ihdad dengan orang yang sedang ihram—dalam menanggapi pendapat Imam Syafi’i di atas, yakni:

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا كَمَا قَالَ. لِأَنَّ الْإِحْدَادَ مُخْتَصٌّ بِالْبَدَنِ فِي الِامْتِنَاعِ مِنْ إِدْخَالِ الزِّينَةِ عَلَيْهِ الَّتِي تَتَحَرَّكُ بِهَا شَهْوَةُ الْجِمَاعِ. إِمَّا شَهْوَتُهَا لِلرِّجَالِ، وَإِمَّا شَهْوَةُ الرِّجَالِ لَهَا. لِأَنَّهُ لَمَّا حُرِّمَ نِكَاحُهَا وَوَطْؤُهَا حُرِّمَ دَوَاعِيهَا كَالْمُحْرِمَةِ، وَدَوَاعِيهَا مَا اخْتَصَّ بِالْبَدَنِ لَا مَا فَارَقَهُ مِنْ مَسْكَنٍ وَفُرُشٍ. لِأَنَّهُ لَا حَرَجَ عَلَيْهَا فِي اسْتِحْسَانِ مَا سَكَنَتْ وَافْتَرَشَتْ. وَإِنَّمَا الْحَرَجُ فِيمَا زُيِّنَتْ بِهِ بَدَنَهَا وَتَحَرَّكَتْ بِهِ الشَّهْوَةُ لَهَا وَمِنْهَا، فَوَافَقَتِ الْمُحْرِمَةَ فِي حَالٍ وَفَارَقَتْهَا فِي حَالٍ.

“Pendapat tersebut benar. Sebab, ihdad secara khusus berkaitan dengan tubuh. Maksudnya, dengan menahan diri dari mengenakan perhiasan pada tubuh yang dapat membangkitkan hasrat untuk melakukan hubungan seksual. Dalam hal ini, baik itu hasrat yang timbul dari dirinya terhadap laki-laki maupun hasrat laki-laki terhadap dirinya. Hal ini karena ketika perempuan yang sedang menjalani ihdad dilarang menikah dan melakukan hubungan seksual, maka ia juga dilarang melakukan hal-hal yang dapat menjadi pemicu menuju keduanya, sebagaimana perempuan yang sedang ihram.

Adapun hal-hal yang berada di luar tubuh, seperti tempat tinggal dan perabotan rumah, tidak termasuk dalam larangan ihdad. Sebab, tidak ada keberatan baginya untuk memilih tempat tinggal dan perabotan yang baik dan menyenangkan. Larangan itu hanya berkaitan dengan sesuatu yang digunakan untuk memperindah tubuhnya dan dapat membangkitkan hasrat seksual terhadap dirinya maupun dari dirinya. Dengan demikian, perempuan yang menjalani ihdad memiliki kesamaan dengan perempuan yang sedang ihram dalam satu keadaan, tetapi berbeda dalam keadaan yang lain.” (Abū al-Ḥasan al-Māwardī, al-Ḥāwī al-Kabīr, [Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1419 H/1999 M], jil. 11, hlm. 276.)

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses