Pada dasarnya, aturan umum bagi seorang makmum adalah membaca seluruh bacaan shalat secara lirih. Namun, dalam tuntunan fikih Islam, terdapat beberapa momentum khusus di mana syariat justru menganjurkan kita untuk mengeraskan bacaan (jahr).
Bagi kita yang ingin menjaga kesempurnaan dan kedisiplinan dalam shalat berjamaah, memahami titik-titik ini sangatlah penting. Berdasarkan keterangan para ulama, terdapat lima kondisi khusus di mana seorang makmum disunahkan untuk menyaringkan suaranya di belakang imam.
Baca juga: Hukum Membaca Shalawat Nabi: Wajib Setiap Hari atau Cukup Sekali Seumur Hidup? Ini Penjelasan Ulama!
5 Kondisi Makmum Disunahkan Menyaringkan Suara dalam Shalat:
- Membaca Aamiin Bersamaan dengan Imam
Ketika kita mendengar imam selesai membaca ayat terakhir Surat Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya dikeraskan), makmum diperbolehkan membaca kalimat aamiin secara menyaring bersamaan dengan imam.
- Membaca Aamiin Saat Doa Qunut Shalat Subuh
Ketika imam melafalkan bait-bait doa dalam Qunut Subuh, makmum disunahkan untuk menyaringkan ucapan aamiin sebagai bentuk pengamimian atas doa yang dipanjatkan oleh imam.
- Membaca Aamiin Saat Qunut Witir di Separuh Akhir Ramadan
Sama halnya dengan qunut Subuh, saat kita menjalankan shalat Witir pada separuh kedua bulan Suci Ramadan dan imam membaca doa qunut, disunahkan bagi makmum untuk bersuara keras mengucapkan aamiin.
- Membaca Aamiin Saat Qunut Nazilah
Ketika terjadi musibah atau petaka yang menimpa umat Islam dan diselenggarakan Qunut Nazilah pada shalat lima waktu, makmum disunahkan mengaminkan doa imam dengan suara yang terdengar.
- Mengucapkan Fath (Membetulkan Bacaan Imam yang Lupa atau Keliru)
Jika imam mengalami lupa, tersirat, atau keliru dalam melanjutkan bacaan ayat Al-Qur’an, makmum yang mengetahui bacaan yang benar disunahkan menyaringkan suara untuk membetulkan (fath) bacaan imam tersebut.
Selain dari lima kondisi di atas, hukum dasar bagi makmum adalah melirihkan (sirr) seluruh bacaan shalatnya.
Baca juga: Salah Satu Cara Allah Mencintai Nabi Muhammad
Ketentuan Khusus Mengenai Bacaan Aamiin Bagi Makmum
Di antara kelima kondisi di atas, momentum membaca Aamiin bersamaan dengan Al-Fatihah imam memiliki keistimewaan tersendiri. Berikut beberapa aturan penting yang perlu kita perhatikan:
1. Momentum Kebersamaan
Di dalam seluruh rangkaian gerakan dan bacaan shalat, tidak ada satu pun momentum di mana makmum disunahkan melakukan gerakan atau ucapan secara bersamaan dengan imam kecuali dalam mengucapkan kalimat aamiin ini.
Kesunahan mengeraskan aamiin ini berlaku jika makmum mendengar bacaan Al-Fatihah imam secara langsung. Jika kita berada di luar shalat lalu mendengar orang membaca Al-Fatihah (baik imam maupun orang yang shalat sendiri), kita tidak disunahkan ikut membaca amin.
Apabila kita tidak sempat mengucapkan aamiin berbarengan dengan imam, maka ucapkanlah aamiin tepat setelah imam selesai mengucapkannya.
2. Aturan Posisi Selesai Bacaan Al-Fatihah:
Jika makmum dan imam selesai membaca Al-Fatihah secara bersamaan, cukup membaca aamiin satu kali.
Tatkala makmum selesai membaca Al-Fatihah lebih dulu dibanding imam, makmum membaca aamiin untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Kemudian setelah itu, makmum membaca aamiin kembali saat imam selesai membaca Al-Fatihah demi menjaga mutaba’ah (mengikuti imam).
Jika imam selesai lebih dulu dibanding makmum, makmum langsung membaca aamiin bersama imam demi mutaba’ah, kemudian setelah makmum merampungkan bacaan Al-Fatihahnya sendiri, ia kembali membaca “Aamiin” untuk dirinya.
Baca juga: Belajar dari Empat Perempuan dalam Surah At-Tahrim
Kajian Kitab Syafiiyyah perihal Bacaan Keras Makmum
Keterangan menyeluruh mengenai kesunahan ini terekam secara jernih oleh ulama terkemuka asal Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihāyatuz Zain:
فَائِدَة: الْأَحْوَال الَّتِي يجْهر فِيهَا الْمَأْمُوم خلف الإِمَام خَمْسَة: حَالَة تأمينه مَعَ إِمَامه. وَحَالَة دُعَاء الإِمَام فِي قنوت الصُّبْح، وَفِي قنوت الْوتر فِي النّصْف الْأَخير من رَمَضَان. وَفِي قنوت النَّازِلَة فِي الصَّلَوات الْخمس، وَحَالَة فَتحه على إِمَامه. وَمَا عدا ذَلِك يسر فِيهِ.
Artinya: “Faidah: Kondisi-kondisi di mana seorang makmum disunahkan menyaringkan suara di belakang imam ada lima. (1) saat mengucapkan amin bersama imamnya, (2) saat imam berdoa dalam qunut Subuh, (3) saat qunut Witir pada separuh akhir bulan Ramadan, (4) saat qunut Nazilah pada shalat lima waktu, dan (5) saat membetulkan bacaan (fath) imamnya. Selain kondisi-kondisi tersebut, makmum melirihkan bacaannya…”
Referensi: Nihāyatuz Zain karya Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani, Penerbit Dar al-Fikr – Beirut, hlm. 64.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
