Lafaz Mulia yang Disingkat: Apakah Masih Tetap Wajib Kita Muliakan?

Lafaz Mulia Yang Disingkat

Dalam lanskap bisnis kontemporer, penentuan merek dagang (brand) merupakan faktor esensial yang menopang keberhasilan. Seringkali, strategi pemasaran melibatkan penggunaan diksi yang mudah kita ingat, menarik, atau memiliki resonansi spiritual tertentu. Persoalan muncul ketika sebuah entitas bisnis, seperti toko yang menamai brandnya dengan “Hamdalah” atau sejenisnya, menggunakan singkatan yang berasal dari lafaz-lafaz agung yang mencakup nama Allah Swt., seperti ḥamdalah (singkatan dari al-Ḥamdu Lillāh), ḥawqalah (lā ḥawla wa lā quwwata illā billāh), atau basmalah (Bismillāh ar-Raḥmān ar-Raḥīm).

Dilema ini berpusat pada status kemasan yang mencantumkan singkatan tersebut. Ketika konsumen menerima dan kemudian hendak membuang bungkus tersebut ke tempat sampah, muncul pertanyaan mendasar. Apakah singkatan tersebut masih memikul status hukum pemuliaan (ta’ẓīm) sebagaimana lafaz aslinya, ataukah fungsinya telah bergeser murni menjadi penanda identitas dagang semata? Analisis ini memerlukan penelusuran terhadap kaidah fikih tentang naḥt (penyingkatan) dan perubahan fungsi lafaz.

Baca juga:Baca juga: Mengapa Ibn ‘Athaillah Menyebut Maksiat Bisa Lebih Baik dari Taat?

Status Lafaz Mu‘aẓẓam Pasca-Proses Naḥt

Lafaz yang mengandung unsur pengagungan terhadap nama Allah Swt. disebut lafaz mu‘aẓẓam. Tradisi linguistik Arab mengenal mekanisme naḥt (penyingkatan), yang biasa ulama nahwu definisikan sebagai upaya merangkai sebuah kata baru dari gabungan huruf-huruf pada dua kata atau satu kalimat, di mana kata baru tersebut tetap berfungsi menunjuk pada makna kalimat asalnya.

Dalam kerangka fikih, pertanyaan utamanya adalah apakah naḥt mengubah substansi kemuliaan lafaz tersebut.

Prinsip Dasar: Lafaz mu‘aẓẓam yang mengalami proses naḥt tetap berstatus sebagai mu‘aẓẓam. Alasannya, lafaz yang telah terkena proses naḥt tersebut secara implisit masih merujuk kepada kalimat yang sama sebelum disingkat. Contoh paling jelas adalah Basmalah, yang merupakan naḥt dari kalimat Bismillāh ar-Raḥmān ar-Raḥīm, namun maknanya tetap merujuk pada kalimat mulia tersebut.

Para ulama menegaskan bahwa yang wajib kita muliakan (mu‘aẓẓam) tidak hanya Al-Qur’an. Bukan hanya itu, nama-nama Allah yang khusus (khāṣ) atau yang biasa kita gunakan dengan maksud pengagungan. Maka darinya nama-nama para Nabi dan Malaikat termasuk pembahasan ini.

Status kemuliaan ini secara aṣl (asal) melekat pada makna dan rujukannya. Oleh karena itu, singkatan seperti Hamdalah, selama maknanya merujuk pada kalimat aslinya, idealnya tetap membawa kewajiban untuk dimuliakan.

Merujuk pada kaidah para ulama, kewajiban memuliakan mencakup larangan membuang, menajiskan, atau membawa tulisan tersebut ke tempat yang tidak layak (seperti kakus) tanpa ada keperluan (ḥājat).

Hukum Pembuangan Kemasan Ber-Brand Singkatan ke Tempat Sampah

Meskipun lafaz naḥt secara substansi tetap mulia, aplikasinya dalam konteks merek dagang (brand) memunculkan pengecualian penting yang mengubah hukumnya dari haram/makruh menjadi mubah (boleh).

Kontradiksi ini telah selesai dengan memandang pergeseran illat (dasar hukum) dan qaṣd (niat).

Perubahan Fungsi: Dalam konteks merek dagang, singkatan seperti Hamdalah, Hauqolah, atau Basmalah tidak lagi oramhg-orang fungsikan sebagai penyebutan dzikir atau doa, melainkan telah bergeser fungsinya menjadi nama bagi sebuah toko atau brand.

Kaidah Qaṣd al-Tamayyuz (Niat untuk Pembedaan): Para ulama Mazhab Syafi’i telah membahas isu serupa, yaitu penulisan lafaz mulia, khususnya lafaz “Allāh” atau “Ṣadaqah”, pada hewan zakat atau fay’ (harta rampasan tanpa perang) sebagai tanda pembeda (wasmu al-tamayyuz).

Meskipun hewan tersebut pada akhirnya akan berguling-guling di tempat kotor/najis, penulisan tersebut boleh (jā’iz) karena qaṣd (niat) penulisannya bukan untuk berzikir (dzikr) atau pengagungan substantif, melainkan semata-mata untuk pembedaan (tamayyuz) dan penandaan.

Syekh Zakaria al-Anshari menyebutkan: “Dan tidak mengapa (penulisan lafaz Allah pada hewan) karena tujuan penulisan itu untuk pembedaan, bukan dzikir.”

Baca juga: Baca juga: Jangan Sampai Ilmu Hilang Gara-Gara Gengsi! – Nasihat Imam al-Ghazali tentang Adab Menerima Ilmu

Aplikasi pada Kasus Brand

Dengan analogi (qiyās) pada kaidah wasmu al-tamayyuz, ketika “Hamdalah” atau singkatan serupa seseorang cantumkan pada kemasan sebagai brand toko, niatnya adalah sebagai penanda identitas dagang. Statusnya bergeser dari lafaz mulia yang wajib kita agungkan menjadi nama atau ‘alam (tanda) bagi produk tersebut. Konsekuensinya, hukum yang berlaku adalah:

Hukum membuang bungkus yang bertuliskan Hamdalah, Hauqalah, atau Basmalah yang telah berfungsi sebagai brand suatu produk ke tempat sampah, boleh.

Hal ini karena lafaz-lafaz tersebut tidak lagi menunjukkan kalimat mu‘aẓẓamah (kalimat yang wajib kita muliakan) secara substantif dalam konteks penggunaannya, melainkan sudah menunjukkan nama atau penanda bagi entitas non-sakral (toko/brand).

Analisis fikih menunjukkan adanya diskontinuitas hukum berdasarkan perubahan fungsi dan niat (qaṣd).

Secara Aṣal Lafaz mu‘aẓẓam yang sudah terkena proses naḥt (Hamdalah, Basmalah) tetap membawa status ta’ẓīm karena maknanya merujuk pada kalimat agung.

Namun secara Furū’ (Pengecualian Aplikasi): Ketika lafaz naḥt tersebut dialihfungsikan menjadi nama atau merek dagang (brand) dengan tujuan pembedaan (tamayyuz) dan bukan dzikir, maka hukumnya berubah menjadi mubah untuk diperlakukan sebagaimana kertas atau kemasan biasa, termasuk membuangnya.

Namun demikian, sikap kehati-hatian (iḥtiyāṭ) dalam membuang kemasan yang mengandung lafaz-lafaz tersebut, meskipun telah berstatus brand, adalah tindakan yang dianjurkan untuk menjaga kesempurnaan adab (adab) terhadap nama-nama yang mulia, sebagai bentuk penghormatan batin (ta’ẓīm qalbī) kepada asalnya.

Baca juga: Apakah Spin Berbayar dalam Mobile Legends Halal? Jawaban Bahtsul Masail Pondok Mengejutkan!

Referensi:

[1] Hasyiah al-‘Abbādī ‘ala Tuhfah al-Muhtāj, Jilid 1, Hal. 160.

[2] Hāsyiyah al-Jamal, Jilid 1, Hal. 277.

[3] Hāsyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, Jilid 1, Hal. 13.

[5] Fatḥ al-Wahhāb ma’a Hāsyiyah al-Bajīrmī ‘ala Syarh al-Manhaj, Jilid 3, Hal. 319.

[6] Tahdzīb al-Asmā’, Hal. 1069.

[7] Al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjat al-Wardiyyah, Jilid 4, Hal. 81.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses