Sajadah Masjid Sebagai Garis Shof

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Untuk menertibkan barisan shof salat, di masing-masing masjid memiliki inisiatif yang berbeda. Sebagian daerah ada yang menggunakan karpet panjang masjid yang bergambar sajadah. Ada juga yang tanpa karpet namun dengan menggunakan mengecat keramik sebagai pertanda shof. Yang menjadi pertanyaan di benak saya, cukupkah karpet bergambar sajadah dan garis shaf di masjid sebagai…

Lanjutkan

Fasilitas WiFi Bersama di Balai Desa

Assalamualaikum Wr. Wb. Saya memiliki beberapa permasalahan terkait keberadaan akses internet (WiFi) yang berada di balai desa. Di desa saya terdapat sebuah akses internet yang disediakan oleh kepala desa yang baru menjabat. Dan ia bertujuan ingin mengenalkan kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) kepada seluruh masyarakat demi kemaslahatan bersama. Di balik semua itu, muncullah kenakalan…

Lanjutkan

Problematika Hadiah Dalam Tradisi Walimah

Bukan menjadi rahasia lagi di masyarakat, berkembangnya sebuah tradisi untuk saling memberi hadiah ketika diselenggarakan semacam perayaan pernikahan, khitanan, dan lain-lain. Pemberian hadiah itu pun memiliki kebiasaan yang berbeda, ada yang berupa barang yang dikemas dalam sebuah kado, atau sejumlah uang yang dimasukkan dalam selembar amplop. Model pemberiannya pun sangat beragam, ada yang mencantumkan nama…

Lanjutkan

Mengenal Dasar-Dasar Sujud Sahwi

Secara bahasa, Sahwi berarti lupa. Sujud Sahwi secara istilah diartikan dengan dua sujud yang dilakukan sebelum salam di akhir shalat karena melakukan sebab-sebab tertentu. Hukum Sujud Sahwi Hukum asal dari sujud Sahwi bagi seorang imam atau munfarid (sholat sendirian) adalah sunah. Adapun bagi makmum wajib melakukan sujud Sahwi dalam rangka Mutaba’ah (mengikuti imam) apabila imamnya…

Lanjutkan
wanita haid membaca al-Qur'an

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid dalam Islam

Pendahuluan Datang bulan atau menstruasi (haid) merupakan sebuah keistimewaan khusus yang hanya dimiliki oleh kaum wanita. Dalam konteks ini, Islam mengatur segala hukum syariat yang berhubungan dengannya. Salah satu bentuk tatanan syariat tersebut adalah keharaman wanita haid untuk membaca al-Qur’an. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelajahi berbagai pandangan dari mazhab fiqih mengenai hal ini….

Lanjutkan

Bahtsul Masail Sughro Ponpes Putri HMQ

Lirboyonet, Kediri- P3HMQ jum’at kemarin (06/10/17) usai melakukan agenda tahunannya yakni bahtsul Masail Sughro Pondok Putri HMQ, agenda yang dilaksanakan sebelum libur maulud ini bertujuan untuk mengasah kemampuan bermusyawaroh dengan mencetuskan suatu hukum yang diperoleh dari ibarot kitab-kitab salaf. Dan bahtsul masail juga merupakan salah satu ciri khas lirboyo. Peserta yang hadir dalam bhatsul masail…

Lanjutkan

Kejahatan Saracen (Materi Bahtsul Masail FMPP XXXI Komisi C)

Beberapa waktu lalu, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar dan menangkap sindikat kelompok pelaku kejahatan siber yaitu Saracen. Kelompok Saracen, penyedia jasa konten kebencian memiliki keahlian untuk menyerang salah satu pihak tertentu dengan menyebarkan isu SARA atau adu domba secara sistematis melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan kelompok Saracen yang menyebarkan…

Lanjutkan

PERPPU Pembubaran Ormas (Materi Bahtsul Masail FMPP XXXI Komisi B)

Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 menjelaskan tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan…

Lanjutkan

Wakaf Dalam Sorotan (Materi Bahtsul Masail FMPP XXXI Komisi A)

Problematika Wakaf selalu menarik untuk dibahas. Pasalnya, salah satu kajian fikih yang satu ini sangat rentan akan kekeliruan dan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat. Kekeiruan maupun kesalahpahaman ini terkadang disebabkan kurang memadainya kapasitas pemahaman keilmuan masyarakat atas hukum Wakaf secara menyeluruh. Atau bisa juga potensi kesalahan itu muncul dari corak permasalahannya. Sehingga, analisis secara cermat terhadap…

Lanjutkan