Menyambut Maulid Nabi

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya”, (QS. Al-Ahzab: 56). Tatkala Maulid Nabi telah tiba, umat Islam di seluruh dunia menyambutnya dengan suka cita. Meski…

Lanjutkan

Memanfaatkan Air Masjid

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sudah menjadi realita di masyarakat, terkadang mereka sering mengambil air yang berada di masjid untuk kepentingan pribadi. Dari sini sudah jelas bahwa praktek demikian termasuk menggunakan fasilitas masjid yang bukan untuk ibadah. Apakah hal yang demikian dapat dibenarkan menurut kacamata fiqih?, terimakasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Ita Fitria, Lumajang. _______ Wa’alaikumsalam…

Lanjutkan

Pengalokasian Sisa Kulit Kurban

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ibadah kurban di hari raya Idul Adha merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun meskipun telah usai, masih ada saja problematika yang membutuhkan jalan keluar. Salah satunya adalah dilema sisa kulit hewan Kurban yang telah disembelih. Adalah takmir masjid, sebagai pihak yang menjadi wakil sekaligus panitia penyembelihan hewan kurban berinisiatif…

Lanjutkan

Jasa Qurban Online

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Perkembangan zaman yang semakin maju sedikit banyak telah merubah pola pikir masyarakat untuk lebih mudah dalam segala hal, bahkan dalam urusan ibadah sekalipun. Salah satunya adalah dengan berqurban melalui jasa penerima dan penyalur kurban yang banyak bermunculan saat ini. Dengan mentransfer sejumlah uang dari salah satu pilihan yang ditawarkan, pihak yang berqurban…

Lanjutkan

KH. Ma’ruf Amin: Ekonomi Syari’ah Telah Diakui Secara Nasional

LirboyoNet, Kediri- Kebutuhan akan bank, akhir-akhir ini menjadi sangat vital. Orang tidak akan bisa mudah lepas dari bank. Padahal, seperti yang kita tahu, dalam proses administrasi dan transaksinya, bank bukanlah tempat yang yang “seratus persen halal”. Praktik riba dan transaksi-transaksi lain yang tidak sesuai dengan hukum fikih akan banyak kita jumpai. Seolah-olah sudah mengakar kuat…

Lanjutkan

Workshop Halaqah Perbankan Syariat di Pondok Pesantren Lirboyo

LirboyoNet, Kediri- Ahad kemarin (19/02), sekitar seratus orang santri Pondok Pesantren Lirboyo, dan beberapa undangan dari pondok-pondok luar di kawasan Kediri, turut menghadiri sosialisasi dan pengenalan Bank Syari’ah. Workshop bertajuk “Halaqah Perbankan Syari’ah Untuk Kalangan Pondok Pesantren, Ulama, dan Kiai” ini dihadiri pula oleh ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekaligus Rais ‘Am Suriah PBNU,…

Lanjutkan

Epistemologi Ushul Fiqih (Bag-2)

Baca dulu Bagian I Pengertian Ushul Fiqih Para ulama ushul (ushuliyyin) memetakan definisi  ushul fiqih dengan 2 sudut pandang, yaitu dari segi etimologi dan terminologi, serta ushul fiqih sebagai cabang ilmu keislaman. [1] Ushul fiqih dari segi etimologi dan terminologi. Penguraian makna ushul fiqih dalam hal ini merupakan konteks definitif dari segi etimologi (lughot) dan…

Lanjutkan

Memegang Tafsir Quran Saat Haid

Admin yang terhormat. Seorang wanita yang sedang haid, apakah boleh memegang tafsir quran, seperti Shafwatu al Bayan li Ma’ani Alqur’ani al Karim? Fitri Admin – Saudari Fitri yang berbahagia. Hukum menyentuh atau membawa Alquran bagi orang yang hadats (tidak suci) masih diperselisihkan oleh para ahli fikih: Menurut Imam Dawud al Dzahiri, hukumnya diperbolehkan secara mutlak, walaupun Alquran…

Lanjutkan
bayi-tabung

Hukum Bayi Tabung

Kang Admin yang saya hormati. Saya mempunyai pertanyaan, bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena bayi tabung? Sholihin Arenies   Admin – Bayi tabung dilarang oleh agama. Karena cara yang digunakan menyalahi tuntunan syariat, yaitu dengan cara mencampur sperma dengan indung telur (ovum) dalam tabung, kemudian memasukkannya ke rahim wanita yang bukan isterinya. Ini sama halnya dengan menanam…

Lanjutkan

Jangan Pertajam Perbedaan Fiqh

Fiqh adalah kebutuhan. Dinamikanya berubah dan fleksibel. Hukum negara jelas kontras dengan gagasan tentang kearifan hukum fiqh. Dimana norma dalam sebuah negara paten dan mapan. Punya konstruksi yang bertendensikan musyawarah mufakat “para petinggi”. Namun fiqh berfungsi juga untuk “menjawab”. Mengadapi budaya apapun, tentu fiqh tetap siap. Fiqh adalah mahallul ijtihad, objeknya. Dimana dari teori ushul…

Lanjutkan