Budaya Indonesia Media Bermasyarakat Paling Efektif

Bumi Indonesia yang telah sampai pada era globalisasi serta usianya yang sudah tidak lagi muda, terus diuji dengan berbagai tantangan-tantangan global yang semakin kompleks. Semenjak merdeka 77 tahun yang lalu, Indonesia telah mengalami banyak sekali peristiwa dan tragedi yang dapat dijadikan sebagai batu loncatan agar lebih aktif dalam merepresentasikan ideologi negara serta lebih maksimal dalam menjaga eksistensinya.  

Sebagai negara yang majemuk, Indonesia juga dituntut untuk menyelesaikan hal-hal yang dapat memicu konflik antar masyarakat dari berbagai etnis dan hal-hal yang dapat mengancam persatuan bangsa. Tentunya dalam mengatasi persoalan yang demikian, perlu adanya formula yang tepat agar langkah yang diambil dalam menyelesaikannya bisa sempurna dan sesuai dengan harapan, serta dibutuhkan kerjasama yang solid antar masyarakat dari berbagai elemen dan pemerintah dalam menegakkan kebenaran secara proporsional sesuai dengan UUD 1945 dan PANCASILA yang telah dirumuskan oleh pendahulu-pendahulu bangsa. Sehingga akan tercipta sebuah bangsa yang tentram, nyaman, dan sejahtera.

Di sisi lain, dari dahulu, Indonesia telah memiliki ragam budaya bermacam-macam yang dijadikan sebagai identitas dan simbol bagi suatu suku maupun etnis tertentu. Setidaknya terdapat 7 wujud keragaman budaya indonesia yang dilansir oleh CNN Indonesia pada tahun 2021 M meliputi rumah adat, upacara adat, pakaian tradisional, tarian adat, makanan khas, senjata tradisonal, alat musik dan lagu tradisional.

Tidak hanya itu saja, banyak sekali kepercayaan-kepercayaan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Entah itu berkaitan dengan mitos, perjodohan, kematian, dsb. Khususnya masyarakat jawa. Mereka memiliki banyak sekali kepercayaan-kepercayaan pada sebuah sebab akibat dari suatu hal maupun kejadian, seperti jika rumah kedatangan burung gagak maka salah satu keluarganya akan meninggal, pitungan jodo (perhitungan perjodohan), pancer wali, Ji-Lu, dukun, dsb.

Kepercayaan-kepercayaan ini seakan telah mengakar dan menjadi budaya ditengah-tengah masyarakat indonesia. Bahkan, ada sebagian kelompok yang sampai menjadikannya sebagai kode etik dalam mengambil langkah untuk menentukan sikap. Dan, ada beberapa orang yang beranggapan jika mengikuti adat seperti ini maka akan mendapat dukungan positif dari pihak manapun. Namun, apakah hal yang demikian dapat dibenarkan?!. Dalam menanggapi persoalan ini perlu beberapa sudut pandang agar tidak salah dalam memahaminya.

Baca Juga; Ihwal yang Tak Ikut Berperang

Sudut Pandang Syariat
Pertama, sudut pandang syari’at. Syari’at yang berposisi sebagai dogma bagi pemeluknya, lebih objektif dalam mengartikan kepercayaan-kepercayaan yang demikian. Cara pandangnya juga tidak terkesan menyalahkan sekaligus juga tidak langsung menyetujui kepercayaan tersebut, sehingga esensinya kemungkianan kuat akan dapat diterima oleh semua kalangan. Karena segala hal apapun jika landasan yang dipakai adalah syari’at maka akan sesuai dengan al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad Saw yang merupakan pedoman dalam beragama.

Telah jelas kiranya, bahwa syariat islam itu mesti disampaikan dengan santun dalam menanggapi budaya berupa kepercayaan-kepercayaan masyarakat diatas. Nilai-nilai toleransi, adaptasi, dan pembauran pada budaya dengan sendirinya akan membuat masyarakat mencintainya. Kendati begitu, tidak setiap budaya bisa ditoleransi dan dimaklumi. Sebab, sering sekali budaya yang berkembang ditengah masyarakat bertentangan dengan fitrah manusia sendiri dan disinyalir bersebrangan dengan nilai-nilai agama. Seperti pitungan jodo (perhitungan perjodohan), sesajen, dan mitos-mitos semisalnya.

Oleh sebab itu, diperlukan filter yang jelas agar budaya dan agama dapat beriringan menuntun masyarakat ke arah yang benar. Yakni filter akidah dan Filter amaliyah. Filter akidah menjadi faktor utama karena merupakan dasar keimanan pelaku budaya. Dan filter amaliyah merupakan penjelas suatu budaya bisa menemukan legalitasnya atau tidak.

Baca Juga: Belajar Karena Butuh

Filter Akidah
Filter akidah. Hal ini berkaitan dengan keyakinan orang yang melakukan budaya tersebut. Secara global, konsep syari’at tentang keyakinan para pelaku budaya atas hukum sebab akibat, itu terbagi menjadi 4:

  1. Pelaku budaya yang meyakini sebuah sebab bisa menghasilkan akibat tanpa ‘campur tangan’ Allah Swt. Misalnya seseorang yang meyakini bahwa api dengan sendirinya (tanpa ‘campur tangan’ Allah Swt) bisa membakar sesuatu. Maka, orang yang demikian telah dinilai keluar dari agama islam.
  2. Pelaku budaya yang meyakini sebuah sebab bisa menghasilkan akibat dengan kekuatan (rahasia) yang Allah ciptakan pada sebab tersebut. Misalnya meyakini bahwa makanan bisa mengenyangkan sebab kekuatan yang Allah ciptakan padanya. Maka, orang yang demikian, status agamanya masih diperselisihkan antar Ulama’. Merujuk pada pendapat Ashah, ia tidak dinilai keluar dari agama islam, namun termasuk orang fasiq dan ahli bid’ah.
  3. Pelaku budaya yang meyakini bahwa hubungan antara sebab dan akibat bersifat mutlak, tidak terbantahkan dan pasti tidak meleset, namun meyakini pula bahwa semuanya terjadi atas takdir Allah Swt. Misalnya seseorang yang meyakini kebakaran tergantung dengan api, bila api dinyalakan dan didekatkan pada kertas -misalnya-, maka api pasti akan membakarnya, namun ia masih meyakini bahwa semuanya tidak keluar dari takdir Allah Swt. Maka, orang yang demikian dikategorikan sebagai orang yang kurang sempurna dalam akidahnya.
  4. Pelaku budaya yang meyakini bahwa hubungan sebab akibat tidak bersifat mutlak, bisa terbantahkan, dan bisa meleset. Misalnya seseorang yang meyakini bahwa pada umumnya api bisa membakar, namun tetap meyakini bahwa pada hakikatnya hal itu hanyalah sebuah sebab yang bisa saja meleset dari kebiasaannya, dan yang menentukannya hanyalah Allah Swt. Maka orang yang demikian dinilai sebagai seorang mukmin yang lurus akidahnya [1].

Pentingnya pemahaman tentang hukum sebab akibat diatas adalah untuk menyikapi keyakinan masyarakat atas budaya mereka yang cukup bervariasi. Semisal pitungan jodo (perhitungan perjodohan dalam adat jawa) yang oleh sebagian orang masih diyakini sebagai penentu keharmonisan dan kesialan sebuah keluarga.

Baca Juga: Biaya Kuota Smart Phone Dan Kosmetik Bagi Istri

Selain itu, tidak kalah pentingnya pula pengetahuan tentang kekhawatiran atas kesialan atau petaka yang sering diasumsikan sebagai akibat pelanggaran suatu budaya tertentu. Dalam hal ini, syari’at memiliki konsep tathayyur dan thiyarah. Tathayyur sendiri didefinisikan sebagai prasangka buruk dan thiyarah adalah aksi(perbuatan) yang muncul darinya. Sementara media atau perkara yang memicu kekhawatiran dan prasangka buruk terbagi menjadi empat macam:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.