PERPPU Pembubaran Ormas (Materi Bahtsul Masail FMPP XXXI Komisi B)
Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 menjelaskan tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan…
