Mesin Penyembelih Hewan

  • Ali Irham
  • Jul 11, 2022

Menyembelih merupakan ajaran dalam Islam yang diajarkan sebagai sarana kehalalan hewan untuk dimakan.

Ajaran tersebut sebagaimana diabadikan dalam Al-Quran surat al-Maidah ayat: 3;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih”

Selain itu imam Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan;

وَالْحِكْمَةُ فِيْ اشْتِرَاطِ الذَّابِحِ وَإِنْهَارِ الدَّمِ تَمْيِيْزُ حَلَالِ اللَّحْمِ وَالشَّحْمِ مِنْ حَرَامِهِمَا وَتَنْبِيْهٌ عَلَى تَحْرِيْمِ الْمَيْتَةِ لِبَقَاءِ دَمِّهَا.

“Hikmah dibalik syarat penyembelihan dan mengalirkan darah adalah untuk membedakan mana daging dan lemak yang halal dan yang haram serta untuk mengingatkan bahwa haramnya hewan yang tidak disembelih disebabkan darah yang masih menempel.”

Hal ini sebagaimana diketahui dalam dunia medis bahwa daging yang masih terdapat darahnya sangat rawan terserang berbagai macam bakteri dan kuman yang mengakibatkan penyakit seperti Tifus Salmonella.

Mengenai syarat menyembelih hewan yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut;

1. Penyembelih adalah orang Muslim.

2. Ada tujuan menyembelih.

3. Mengenai sasaran penyembelihan yaitu saluran makanan dan saluran pernapasan (hulqum dan mari).

4. Alat penyembelih harus tajam.

Seiring dengan berkembangnya zaman pola hidup yang serba praktis mendorong munculnya mesin pemotong hewan. Memotong dan meyembelih hewan menggunakan mesin biasanya diterapkan oleh prabrik-pabrik daging besar untuk memenuhi target pemesanan maupun produksi produk mereka.

Terkait mesin penyembelih hewan ulama al-Azhar dalam Fatawi al-Azhar menegaskan bahwa Penyembelihan dengan mesin potong diperbolehkan dan hasil penyembelihannya halal, apabila penyembelihan tersebut memenuhi syarat menyembelih secara syara’ sebagaimana yang telah disebutkan.

اِشْتَرَطَ الْفُقًهًاءُ فِيْ حِلِّ الذَّبِيْحَةِ شُرُوْطًا مِنْهَا مَا يَتَعَلَّقُ بِآَلَةِ الذَّبْحِ، وَمِنْهَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالذَّابِحِ نَفْسِهِ، وَمِنْهَا مَا يَتَعَلَّقُ بِمَوْضُوْعِ الذَّبْحِ كَمَا اشْتَرَطُوْا الْآَلَةَ أَنْ تَكُوْنَ حَادَّةُ تَقْطَعُ بِحَدِّهَا لَا بِثَقْلِهَا، وَأَلَّا تَكُوْنَ سِيْنًا وَلَا ظَفْرًا. السِّكِّيْنُ الْمُتَحَرِّكَةُ بِاَلَةٍ كَهْرَبَائِيَّةٍ إَذَا كَانَتْ تَقْطَعُ الْعُرُوْقَ الْوَاجِبَ قَطْعُهَا فِيْ مَوْضِعِ الدَّبْجِ وَكَانَ مُدِيْرُ الْآَلَةِ الْكَهْرَبَائِيَّةِ مِمَّنْ تَوَافَّرَتْ فِيْهِ شُرًوْطُ الذَّابِحِ حَلَّتْ الذَّبِيْحَةُ. إِذَا كَانَتْ الْآَلَةُ الْكَهْرَبَائِيَّةُ تَصْعَقُ أَوْ تَخْنَقُ أَوْ تُمٍيْتُ بِأَيْ طَرِيْقَةٍ أُخْرَى غَيْرَ مُسْتًوْفِيَّةٍ لِلشُّرُوْطِ الْوَاجِبَةِ فَلَا تَحِلُّ ذَبِيْحَتُهَا.

“Para pakar fiqh mensyaratkan dalam halalnya hewan yang disembelih beberapa syarat. Diantaranya berkaitan dengan alat, orang yang menyembelih dan bagian hewan yang harus dipotong. Sebagaimana para ulama fikih mensyaratkan dalam alat (menyembelih) berupa alat yang tajam yang bisa memotong, sebab ketajamannya bukan disebabkan bebannya, dan bukan berupa gigi dan kuku. Pisau yang digerakkan dengan alat tenaga listrik ketika alat tersebut bisa memotong otot-otot yang wajib dipotong pada tempat yang disembelih, dan orang yang mengendalikan alat tenaga listrik tergolong orang yang telah memenuhi syarat-syarat orang yang menyembelih, maka hewan sembelihannya halal. Ketika alat tenaga listrik memukul atau mencekik atau membunuh dengan cara-cara lain selain cara yang memenuhi syarat syarat yang wajib, maka hasil sembelihannya tidak halal.”

Sekian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi as-shawab.

Baca: Suasana Sholat ‘Idul Adha, Membangun Masyarakat Baru ala Rasulullah, Lomba Pildacil Sambut Milad RSU Lirboyo

Follow akun instagram kami: Pondok Lirboyo

Mesin Penyembelih Hewan | Mesin Penyembelih Hewan

8

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.