Senggama Saat Istri Hamil, Bolehkah?

Dalam Islam, fikih tidak hanya membahas persoalan ibadah yang berkaitan dengan hubungan manusia kepada Allah Swt., tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan suami istri. Salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji adalah hukum bersenggama dengan istri yang sedang hamil.

Baca juga: Melantunkan Thala’al Badru Saat Menyambut Kedatangan Seseorang, Begini Kata Imam al-Ghazali

Hukum Senggama Saat Istri Hamil

Dalam Hāsyiyah al-Jamal ‘alā Syarḥ al-Manhaj, dijelaskan:

وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَتْرُكُ ذَلِكَ. أَيْ: التَّقَوِّيَ الْمَذْكُورَ، فَيَتَوَلَّدُ مِنَ الْوَطْءِ أُمُورٌ ضَارَّةٌ جِدًّا، وَوَطْءُ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ مَكْرُوهٌ لِلنَّهْيِ عَنْهُ إِنْ خِيفَ مِنْهُ ضَرَرُ الْوَلَدِ. بَلْ إِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ حَرُمَ. وَأَمَّا وَطْءُ حَلِيلَتِهِ وَهُوَ يَتَفَكَّرُ فِي مَحَاسِنِ أَجْنَبِيَّةٍ أَوْ أَمْرَدَ حَتَّى يُخَيَّلَ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَطَؤُهَا أَوْ يَلُوطُ فِيهِ، فَقَدِ اخْتَلَفَ فِيهِ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ. وَالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ جَمْعٌ مُحَقِّقُونَ كَابْنِ الْفَرْكَاحِ وَابْنِ الْبَزْرِيِّ وَالْكَمَالِ الرَّدَّادِ شَارِحِ الْإِرْشَادِ وَالْجَلَالِ السُّيُوطِيِّ وَغَيْرِهِمْ حِلُّ ذَلِكَ. وَاقْتَضَاهُ كَلَامُ التَّقِيِّ السُّبْكِيِّ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ اهـ.

“Banyak orang meninggalkan hal tersebut, yaitu upaya memperkuat tubuh yang telah disebutkan sebelumnya. Sehingga dari hubungan badan dapat timbul berbagai hal yang sangat membahayakan.

Berhubungan badan dengan wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui hukumnya makruh apabila dikhawatirkan dapat membahayakan anak, karena adanya larangan mengenai hal tersebut. Bahkan, apabila seseorang memiliki dugaan kuat bahwa hubungan tersebut akan membahayakan anak, maka hukumnya haram.

Baca juga: Main Hakim Sendiri, Emang Boleh?

Adapun berhubungan badan dengan istrinya sembari membayangkan kecantikan seorang perempuan lain yang bukan mahramnya, atau seorang pemuda yang belum tumbuh janggutnya (amrad), hingga dalam bayangannya seolah-olah ia sedang menyetubuhi perempuan tersebut atau melakukan liwath dengannya, maka para ulama muta’akhkhirin berbeda pendapat mengenai hal ini.

Sejumlah ulama muhaqqiq, seperti Ibn al-Farkah, Ibn al-Bazri, al-Kamal ar-Raddad—pensyarah kitab Al-Irsyad—al-Jalal as-Suyuthi, dan ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan. Pendapat ini juga ditunjukkan oleh pernyataan at-Taqi as-Subki, dan pendapat inilah yang mu’tamad (dijadikan pegangan).”  (Sulaimān bin ‘Umar bin Manṣūr, al-Jamal ‘alā Syarḥ al-Manhaj, [Beirut: Dār al-Fikr, t.t.], jil. 4, hlm. 133.)

Baca juga: Diundang Walimah Mantan, Wajibkah Hadir?

Kesimpulan dan Penutup

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hubungan badan dengan istri yang sedang hamil pada dasarnya tidak otomatis dilarang. Hukum makruh berlaku apabila terdapat kekhawatiran hubungan tersebut akan membahayakan janin. Bahkan, apabila dugaan kuat menunjukkan adanya bahaya terhadap janin, hukumnya dapat berubah menjadi haram.

Dengan demikian, kondisi kehamilan bukanlah satu-satunya pertimbangan. Yang menjadi perhatian utama adalah ada atau tidaknya potensi bahaya bagi janin. Karena itu, apabila secara medis hubungan badan berisiko membahayakan kehamilan, hendaknya suami istri mempertimbangkan kondisi tersebut dan mengikuti arahan tenaga medis yang kompeten.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses