Menikah merupakan persoalan serius dalam Islam karena dengannya berbagai hukum dapat berubah, termasuk hubungan antara laki-laki dan perempuan serta hak waris karena mushaharah. Jika pernikahan yang sebenarnya tidak sah dianggap sah, hubungan setelahnya dapat menjadi dosa. Karena itu, pembahasan nikah mendapat porsi besar dalam kitab-kitab fikih. Salah satu pembahasan yang kerap menuai perbincangan dalam menikah adalah nikah siri.
Baca juga: Melantunkan Thala’al Badru Saat Menyambut Kedatangan Seseorang, Begini Kata Imam al-Ghazali
Definisi Nikah Siri
Nikah siri (rahasia)adalah pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di lembaga pencatatan negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil. Oleh karena itu, bagaimana Islam memandang pernikahan secara siri itu?
Baca juga: Diundang Walimah Mantan, Wajibkah Hadir?
Nikah menurut hukum positif Indonesia
Dalam hukum positif Indonesia, perkawinan bagi umat Islam wajib dicatatkan melalui Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 2. Dengan demikian, meskipun suatu pernikahan telah memenuhi syarat dan rukun secara agama, tidak mencatatkannya secara resmi berarti tidak memenuhi ketentuan administrasi perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Main Hakim Sendiri, Emang Boleh?
Nikah menurut hukum Islam
Dalam fikih, ketika akad nikah telah memenuhi syarat dan dilangsungkan secara sah, maka konsekuensi hukum pernikahan pun berlaku. Di antaranya, istri berkewajiban menyerahkan dirinya kepada suami dan memberikan kesempatan kepadanya untuk menjalankan hak-hak sebagai suami. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
وَمِنْ حُقُوقِ الزَّوْجِ:
أ – تَسْلِيمُ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا:
إِذَا اسْتَوْفَى عَقْدُ النِّكَاحِ شُرُوطَهُ وَوَقَعَ صَحِيحًا، فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ تَسْلِيمُ نَفْسِهَا إِلَى الزَّوْجِ وَتَمْكِينُهُ مِنَ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا. لِأَنَّهُ بِالْعَقْدِ يَسْتَحِقُّ الزَّوْجُ تَسْلِيمَ الْعِوَضِ. وَهُوَ الِاسْتِمْتَاعُ بِهَا، كَمَا تَسْتَحِقُّ الْمَرْأَةُ الْعِوَضَ، وَهُوَ الْمَهْرُ.
وَلِلْمَرْأَةِ إِنْ طَلَبَهَا الزَّوْجُ أَنْ تَسْأَلَ الْإِنْظَارَ مُدَّةً جَرَتِ الْعَادَةُ أَنْ تُصْلِحَ أَمْرَهَا فِيهَا. كَالْيَوْمَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يَسِيرٌ جَرَتِ الْعَادَةُ بِمِثْلِهِ.
“Apabila akad nikah telah memenuhi syarat-syaratnya dan dilangsungkan secara sah, maka wajib bagi seorang istri untuk menyerahkan dirinya kepada suami dan memberikan kesempatan kepadanya untuk menikmati hubungan sebagai suami istri. Sebab, dengan adanya akad tersebut, suami berhak mendapatkan hak berupa kenikmatan hubungan dengan istrinya, sebagaimana istri berhak mendapatkan mahar.
Apabila suami meminta istrinya untuk menyerahkan diri, ia diperbolehkan meminta penundaan selama waktu yang secara umum dianggap wajar untuk mempersiapkan keperluannya, seperti dua atau tiga hari. Sebab, waktu tersebut tergolong singkat dan merupakan hal yang lazim menurut kebiasaan.” (Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jil. 30, hlm. 122.)
Dari sini dapat dipahami bahwa keabsahan sebuah pernikahan menurut syariat dan pencatatan pernikahan menurut negara merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Pernikahan yang sah secara fikih tetap memiliki konsekuensi hukum agama, tetapi pencatatan negara diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan, terutama dalam persoalan administrasi, hak-hak istri dan anak, serta pembuktian status perkawinan.
Lalu, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur melakukan nikah siri?
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melakukan tajdid an-nikah (memperbarui akad nikah) sekaligus mengupayakan pencatatan perkawinan melalui KUA sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, selain memastikan terpenuhinya aspek administratif negara, akad tersebut juga dapat ditegaskan kembali secara syariat.
Mengenai hukum memperbarui akad nikah, Syekh Ismail Zain dalam Qurratul ‘Ain bi Fatawa asy-Syaikh Ismail Zain menjelaskan:
(حُكْمُ تَجْدِيدِ النِّكَاحِ) سُؤَالٌ: مَا حُكْمُ تَجْدِيدِ النِّكَاحِ؟ الْجَوَابُ: أَنَّهُ إِذَا قُصِدَ بِهِ التَّأْكِيدُ فَلَا بَأْسَ بِهِ، لَكِنِ الْأَوْلَى تَرْكُهُ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“Pertanyaan: Bagaimana hukum memperbarui akad nikah?
Jawaban: Jika memperbarui akad nikah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penegasan atau penguatan akad sebelumnya, maka tidak mengapa. Namun, yang lebih utama adalah meninggalkannya. Wallāhu a’lam.” (Ismail Zain, Qurratul ‘Ain bi Fatawa asy-Syaikh Ismail Zain [Surabaya: Maktabah Barakah], hlm. 166.)
Dengan demikian, tajdid an-nikah bukan berarti akad pertama yang sah harus dianggap batal, melainkan dapat dilakukan sebagai bentuk penegasan atau penguatan akad sebelumnya. Dalam konteks nikah siri, langkah tersebut juga dapat menjadi jalan untuk menata kembali pernikahan agar tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memiliki pencatatan dan kepastian hukum di hadapan negara.
Penutup
Pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar persoalan sah atau tidaknya akad. Ia juga menyangkut hak dan kewajiban suami istri serta kepastian hukum bagi keluarga yang dibangun. Karena itu, mencatatkan pernikahan merupakan langkah penting agar ikatan yang telah dibangun secara agama juga mendapatkan perlindungan secara hukum.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
