Memanfaatkan Air Masjid
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sudah menjadi realita di masyarakat, terkadang mereka sering mengambil air yang berada di masjid untuk kepentingan pribadi. Dari sini sudah jelas bahwa praktek demikian termasuk menggunakan fasilitas masjid yang bukan untuk ibadah. Apakah hal yang demikian dapat dibenarkan menurut kacamata fiqih?, terimakasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Ita Fitria, Lumajang. _______ Wa’alaikumsalam…
