5 Hal yang Dikira Haram Padahal Boleh Menurut Islam

Barangkali sempat mengira bahwa ada sebuah tindakan yang menurut kita haram tapi ternyata hal itu boleh menurut syariat Islam. Berikut adalah lima perkara yang dikira haram padahal itu boleh:

Baca juga: Momentum Kelahiran Nabi: Menumbuhkan Spirit Keteladanan

1. Menikah dengan Sepupu

Sepupu memang bukan termasuk perempuan mahram, sehingga menikahinya tidak bertentangan dengan syariat. Hanya saja, dalam menikahi kerabat jauh seperti cucu dari paman lebih utama daripada kerabat dekat seperti anaknya paman.

وقرابة (بعيدة) عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجئ الولد نحيفا. والقريبة من هي في أول درجات العمومة والخوولة، والاجنبية أولى من القرابة القريبة.

“(Dan) kerabat (yang jauh) darinya, yaitu dari nasabnya, lebih utama (dinikahi) daripada kerabat dekat ataupun orang asing. Hal itu karena syahwat terhadap kerabat dekat itu cenderung lemah, sehingga anak yang lahir menjadi kurus (lemah).

Adapun maksud dari kerabat dekat adalah mereka yang termasuk pada derajat awal kekerabatan dari jalur paman (‘umūmah) dan bibi (khu’ūlah). Sedangkan orang asing (ajnabiyyah) lebih utama daripada kerabat yang terlalu dekat.”[1]

Baca juga: Rahasia Keistimewaan Kemerdekaan Indonesia Tanggal 17 Agustus

2. Keramas dan Potong Kuku bagi Wanita Haid

Di dalam kitab Fath al-Qarib, ada delapan hal yang harus wanita haid hindari. Sementara itu, keramas dan potong kuku tidak termasuk. Akan tetapi, sunah bagi wanita haid untuk tidak menghilangkan sesuatu dari anggota tubuh, seperti darah, rambut dan kuku. Sebagaimana keterangan Syaikh Nawawi dalam Nihayah az-Zain:

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل

“Dan barang siapa yang wajib mandi junub (haid, nifas dan lain-lain), maka hukumnya sunah baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu pun dari anggota tubuhnya, meskipun itu darah, rambut, atau kuku, sampai ia selesai mandi (junub).”[2]

Baca juga: Muharram: Bulan Allah dan Tujuh Peristiwa Agung dalam Sejarah Para Nabi

3. Zakat untuk Preman

Pada dasarnya, orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang jumlahnya delapan golongan itu tidak ada bedanya hanya memandang latar belakang sosial saja. Oleh karena itu, sekalipun seseorang berprofesi sebagai preman maka berhak menerima zakat asalkan ada dugaan kuat bahwa zakat tersebut tidak ia gunakan untuk maksiat.

أفتى النووي في بالغ تارك الصلاة: أنه لا يقبضها له إلا وليه. ويجوز دفعها لفاسق إلا إن علم أنه يصرفها في معصية فيحرم وتجزئ.

“Imam al-Nawawī berfatwa mengenai orang yang sudah baligh tetapi meninggalkan shalat: zakat tidak boleh diberikan kepadanya kecuali oleh walinya.
Dan boleh memberikan zakat kepada orang fasik, kecuali jika diketahui bahwa ia akan membelanjakannya untuk kemaksiatan; maka haram (memberikannya), tetapi zakatnya tetap sah (menggugurkan kewajiban).”[3]

Baca juga: Hijrah Rasulullah SAW: Perjalanan Penuh Strategi dan Pengorbanan

4. Berbohong haram secara mutlak

Seperti yang diketahui, bahwa berbohong adalah suatu perbuatan yang tercela, di samping karena menutupi kebenaran, berbohong pun akan menimbulkan kebohongan lain yang tak berujung.

Namun, tahukah kamu? Bahwa berbohong tidak haram secara mutlak, melainkan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk berbohong.

وَرُبَّمَا كَانَ وَاجِبًا كَمَا إِذَا كَانَ فِي الصِّدْقِ سَفْكُ دَمِ امْرِئٍ قَدِ اخْتَفَى مِنْ ظَالِمٍ، فَالْكَذِبُ فِيهِ وَاجِبٌ، وَكَمَا إِذَا كَانَ لَا يَتِمُّ مَقْصُودُ الْحَرْبِ، أَوْ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ، أَوِ اسْتِمَالَةُ قَلْبِ الْمَجْنِيِّ عَلَيْهِ، أَوْ تَعَاشُرُ الزَّوْجَيْنِ إِلَّا بِكَذِبٍ – فَالْكَذِبُ مُبَاحٌ، إِلَّا أَنَّهُ يُقْتَصَرُ فِيهِ عَلَى حَدِّ الضَّرُورَةِ؛ لِئَلَّا يُتَجَاوَزَ إِلَى مَا يُسْتَغْنَى عَنْه.

“Dan kadang kala berbohong itu bisa menjadi wajib, seperti ketika berkata jujur justru akan menyebabkan tertumpahnya darah seseorang yang sedang bersembunyi dari kezaliman. Dalam kasus ini, berbohong menjadi wajib. Begitu juga ketika tujuan peperangan, perdamaian antara dua pihak yang berselisih, menarik simpati pihak yang dirugikan, atau menjaga keharmonisan antara suami-istri tidak bisa tercapai kecuali dengan kebohongan, maka berbohong dalam keadaan seperti ini dibolehkan. Namun, kebohongan tersebut harus dibatasi hanya sebatas kebutuhan darurat, agar tidak melewati batas dan digunakan untuk hal-hal yang sebenarnya tidak diperlukan.”[4]

Baca juga: Tahun Baru Hijriah: Sejarah, Penetapan, dan Makna Hijrah

5. Wanita membaca Al-Quran tanpa hijab

Orang yang diharamkan untuk membaca Al-Quran adalah orang junub dan wanita haid atau nifas.[5] Dengan demikian, tidak ada larangan bagi seorang wanita membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan hijab. Hanya saja, dalam rangka menghormati Al-Quran, hendaknya menggunakan pakaian yang sopan, diibaratkan seperti orang yang menghadap sang raja. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Qurṭubī dalam tafsirnya.

وَمِنْ حُرْمَتِهِ أَنْ يَتَلَبَّسَ كَمَا يَتَلَبَّسُ لِلدُّخُولِ عَلَى الْأَمِيرِ لِأَنَّهُ مُنَاجٍ.

“Termasuk penghormatan kepada Al-Qur’an adalah bahwa seseorang berpakaian seperti saat hendak masuk menemui seorang raja karena ia sedang bermunajat (berdialog/berkomunikasi dengan Tuhan).”[6]

Baca juga: Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khadijah RA


[1] Abū Bakr Utsmān bin Muḥammad Shaṭā al-Dimyāṭī al-Syāfi‘ī (w. 1310 H), I‘ānat al-Ṭālibīn ‘alā Ḥall Alfāẓ Fatḥ al-Mu‘īn (Beirut: Dār al-Fikr li al-Ṭibā‘ah wa al-Nasyr wa al-Tauzī‘, cet. I, 1418 H/1997 M). vol. 3 hal. 313.

[2] Muḥammad bin ‘Umar Nawawī al-Bantanī (w. 1316 H), Nihāyah al-Zayn fī Irsyād al-Mubtadi’īn (Beirut: Dār al-Fikr, cet. I). hal. 31

[3] Sa‘īd bin Muḥammad Bā‘Alī Bā‘Isyn al-Daw‘anī al-Ribāṭī al-Ḥaḍramī al-Syāfi‘ī (w. 1270 H), Busrā al-Karīm bi Syarḥ Masā’il al-Ta‘līm (Jeddah: Dār al-Minhāj li al-Nasyr wa al-Tauzī‘, cet. I, 1425 H/2004 M). hal. 530.

[4]  Muḥammad Jamāluddīn bin Muḥammad Saʿīd bin Qāsim al-Ḥallāq al-Qāsimī, Mawʿiẓat al-Mu’minīn min Iḥyā’ ʿUlūm al-Dīn, (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1415 H/1995 M.) Hal. 195

[5] Muḥammad bin Qāsim bin Muḥammad bin Muḥammad, Abū ʿAbdillāh Syamsuddīn al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb, (Beirut: al-Jaffān wa al-Jābī, cet. I, 1425 H/2005 M.), hal. 64-65.

[6] Abū ʿAbdillāh Muḥammad bin Aḥmad bin Abī Bakr bin Farḥ al-Anṣārī al-Khazrajī Syamsuddīn al-Qurṭubī, Al-Jāmiʿ li-Aḥkām al-Qur’ān, (Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, cet. II, 1384 H/1964 M.), vol. 1 hal. 27.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

One thought on “5 Hal yang Dikira Haram Padahal Boleh Menurut Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses