Keliru Mengira Maghrib: Bagaimana Status Puasanya?

Bayangkan suasana menjelang maghrib di bulan Ramadan: langit mulai menguning, perut sudah berdebar minta jatah, dan telinga siap menangkap azan pertama yang menandai kemenangan kecil hari itu. Di tengah ketegangan itu, terdengarlah suara samar yang mirip azan—entah dari radio tetangga, masjid jauh, atau sekadar gema yang menipu telinga. Karena mengira bahwa waktu maghrib telah tiba, seseorang pun buru-buru meneguk air atau menggigit kurma pertamanya.

Baca juga: Ramadan Kapan? Simak Perbedaan Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah Antara NU dan Muhammadiyah

Dikira Maghrib padahal belum

Beberapa menit kemudian, barulah azan yang benar-benar resmi berkumandang. Detik itu juga wajah langsung berubah, perasaan campur aduk: kaget, panik, dan sedikit ingin menyalahkan speaker masjid yang suaranya kurang stabil. “Ternyata barusan belum maghrib…?”

Situasi seperti ini sering terjadi dan tak selalu karena kecerobohan, tetapi karena kondisi yang menipu. Namun bagaimana fikih memandang puasa yang batal karena hanya dugaan masuk waktu maghrib? Para ulama menjelaskannya dengan terang—dan di situlah kita akan menyimaknya dengan jernih.

Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

Penjelasan ulama dalam kitab Kifāyah al-Akhyār

Dalam Kifāyah al-Akhyār, Syaikh Abu Bakr bin Muhammad al-Ḥusainī menegaskan bahwa dalam kasus semacam itu, puasa yang dilakukan dinilai tidak sah menurut ketentuan fikih dan dia wajib meng-qada’-i puasanya.

Meski puasanya batal, akan tetapi dia tidak dianggap berdosa seperti seseorang yang mokel (sengaja membatalkan puasa).

وَأَمَّا مَعْرِفَةُ طَرَفَيِ النَّهَارِ فَلَا بُدَّ مِنْ ذٰلِكَ فِي الْجُمْلَةِ لِصِحَّةِ الصَّوْمِ. حَتَّى لَوْ نَوَى بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ لَا يَصِحُّ صَوْمُهُ، أَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ لَيْلٌ وَكَانَ قَدْ طَلَعَ الْفَجْرُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ. وَكَذَا لَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ قَدْ دَخَلَ اللَّيْلُ ثُمَّ بَانَ خِلَافُهُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ. حَتَّى لَوْ أَكَلَ آخِرَ النَّهَارِ هَجْمًا بِلَا ظَنٍّ فَهُوَ حَرَامٌ بِلَا خِلَافٍ.

Adapun mengetahui kedua ujung siang (yaitu waktu terbit fajar dan waktu terbenam matahari), maka hal itu mutlak diperlukan untuk sahnya puasa. Sehingga, apabila seseorang berniat puasa setelah terbit fajar, puasanya tidak sah. Atau jika ia makan dengan keyakinan bahwa masih malam, padahal fajar telah terbit, maka ia wajib mengganti puasanya.

Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul

Demikian pula apabila ia makan dengan keyakinan bahwa malam sudah masuk, lalu ternyata belum, maka ia wajib mengganti puasa. Bahkan apabila seseorang makan pada akhir siang secara tergesa-gesa tanpa adanya dugaan kuat (bahwa matahari telah terbenam). Maka hukumnya haram tanpa ada perselisihan di antara ulama. [Abū Bakr ibn Muḥammad ibn ‘Abd al-Mu’min ibn Ḥurayz ibn Mu‘allā al-Ḥusaynī al-Ḥaṣnī, Taqī al-Dīn al-Syāfi‘ī, Kifāyat al-Akhyār fī Ḥall Ghāyat al-Ikhtiṣār, cet. I, (Damaskus: Dār al-Khayr, 1994), h. 199.]

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses