Air merupakan nikmat Allah Swt. yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia. Dalam Islam, air bukan sekadar sarana biologis, tetapi juga media ibadah yang memiliki nilai kesucian. Oleh karena itu, cara manusia memperlakukannya merupakan cermin dari kualitas akhlak dan pemahaman agamanya.
Hukum Berlebihan Menggunakan Air
KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus juga pernah mengingatkan hal ini melalui dawuh beliau. Beliau menegaskan:
“Orang berlebihan dalam menggunakan air itu tabzir, haram.”
Baca juga: Perjalanan Mencari Ilmu KH. Abdul Karim
Dalam dawuh ini beliau menunjukkan bahwa pemborosan air itu tidak dipandang sebagai perkara ringan. Dalam perspektif fikih, tabzir termasuk perbuatan tercela yang dapat berimplikasi hukum haram. Hal tersebut jika kita gunakan secara berlebihan, meskipun tampak sepele, sejatinya mencerminkan sikap tidak amanah terhadap nikmat yang Allah swt berikan kepada kita.
Lebih jauh, KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus menutup celah anggapan keliru, seakan-akan jika ketersediaannya melimpah maka membolehkan pemakaian tanpa batas. Beliau menyatakan:
“Menurut fikih walaupun menggunakan air di pinggir bengawan (sungai), bilamana berlebih-lebihaan (Red: menggunakannya) ini haram.”
Baca juga: KH. Athoillah S. A.: Memanfaatkan Waktu Liburan
Pernyataan ini mengandung pesan bahwa kelimpahan sumber daya tidak menghapus larangan israf. Baik air itu sedang langka maupun melimpah, prinsip syariat tetap sama: penggunaan harus proporsional dan sewajarnya. Dengan kata lain, Islam tidak mendidik umatnya menjadi konsumtif, tetapi bertanggung jawab.
Istiqshad dan Kesederhanaan
Prinsip dasar yang beliau tekankan berpijak pada nilai iqtishad. Sebagaimana dawuh beliau:
“Agama mengajarkan iqtishad, kesederhanaan.”
Baca juga: Menjaga Akhlak di Mana Pun Berada: Pesan KH. M. Anwar Manshur untuk Santri Lirboyo
Iqtishad bukan berarti pelit atau menyulitkan diri, melainkan menggunakan nikmat Allah sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Sikap ini selaras dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah) yang menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Nilai iqtishad tersebut berakar kuat dalam ajaran Islam, sebagaimana kaidah yang masyhur yang juga beliau sebutkan:
“Khairul umūri awsatuhā”
Baca juga: KH. Nurul Huda Ahmad: Kunci Mendapatkan Ilmu
Ungkapan ini menegaskan bahwa sebaik-baik perkara adalah yang berada di tengah-tengah: makan dan minumlah, namun jangan berlebih-lebihan. Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam konsumsi makanan dan minuman, tetapi juga dalam penggunaan air untuk wudhu, mandi, dan kebutuhan sehari-hari.
Dari dawuh KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus ini, dapat kita pahami bahwa menjaga air bukan sekadar isu lingkungan, melainkan bagian dari ibadah dan akhlak seorang Muslim.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

min kadang orang suka menggunakan air berlebihan karena ia ragu2, kemudian untuk solusi ragu(mamang) boleh dispill min di instagram atau lewat web gpp, ini bermanfaaat bngt min buat kami dan yg lainnya,. makasih min…