wanita haid membaca al-Qur'an

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid dalam Islam

Pendahuluan Datang bulan atau menstruasi (haid) merupakan sebuah keistimewaan khusus yang hanya dimiliki oleh kaum wanita. Dalam konteks ini, Islam mengatur segala hukum syariat yang berhubungan dengannya. Salah satu bentuk tatanan syariat tersebut adalah keharaman wanita haid untuk membaca al-Qur’an. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelajahi berbagai pandangan dari mazhab fiqih mengenai hal ini….

Lanjutkan

Ngaji Tafsir: Tanggung Jawab Keluarga

Pada zaman Rasulullah Saw, pernah terjadi pertikaian dalam sebuah keluarga dari sahabat Anshor. Pertikaian tersebut berujung pada penamparan seorang suami kepada istrinya. Setelah kejadian itu, sang istri bersama orang tuanya hendak melaporkan kejadian yang menimpanya kepada baginda Rasulullah Saw. Mendengar pengaduan itu, Rasulullah Saw memutuskan hukuman Qishas (balasan) untuk sang suami. Ketika sang istri dan…

Lanjutkan

Menelaah Fardhu Kifayah

Dalam kitabnya berjudul Lubb Al-Ushul, Syech Zakaria Al-Anshori mendefinisikan Fardhu Kifayah dengan redaksi demikian: فَرْضُ الْكِفَايَةِ مُهِمٌّ يُقْصَدُجَزْمًا حُصُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ نَظَرٍ بِالذَّاتِ لِفَاعِلِهِ “Fardhu Kifayah adalah perkara penting yang dituntut secara tegas harus terealisasi tanpa memandang siapa pelaksananya”, (lihat: Lubb Al-Ushul, hlm 26, cet. Al-Haromain). Sekilas, dari definisi tersebut nampak memberi pemahaman bahwa yang…

Lanjutkan

Promo Akhir Tahun

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Admin yang terhormat, sudah kita ketahui bersama bahwa menjelang libur natal dan akhir tahun seperti saat ini merupakan kesempatan emas bagi para pelaku usaha untuk memikat para konsumen. Salah satu strategi pemasaran yang dirasa pas untuk momentum tersebut adalah dengan menggelar diskon (potongan harga) besar-besaran. Berbagai pusat perbelanjaan, supermarket, swalayan, bahkan Online…

Lanjutkan

Sosok Ibu; Antara Peran dan Simbolisme Tahunan

Di dalam Al-Qur’an, Allah Swt telah berfirman: وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang…

Lanjutkan

Mengapa Harus Fiqih Muamalah?

Sebagai makhluk sosial yang hidup di tengah-tengah masyarakat, manusia tidak pernah terlepas dengan kehidupan yang ada di sekitarnya. Dalam teori ilmu sosial, interaksi antar sesama manusia tidak akan pernah terlepas selama manusia tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Sudah diketahui bersama bahwa Islam adalah agama yang universal dan paripurna. Di dalamnya mengatur seluruh tatanan…

Lanjutkan

Dualisme Pemikian As-Syafi’i

Dalam bidang fiqih, Ahlussunnah wal Jama’ah mengikuti 4 madzhab, yakni Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Di Indonesia, mayoritas umat Islam menganut madzhab Syafi’i. Meskipun demikian, bagi sebagian besar masyarakat, istilah Qoul Qodim dan Qoul Jadid masih terasa asing di telinga mereka. Namun bagi kalangan pemerhati kajian madzhab fiqih, kedua istilah tersebut adalah hal yang sangat…

Lanjutkan

Bermaulid dengan Kemunkaran

Sejarah mencatat, perayaan ini secara riil  pertama kali diprakarsai dan digagas oleh Raja Mudhoffar Abu Sa’id Kukuburi bin Zainuddin Ali Ibnu Buktikin, penguasa Arbil (salah satu kota di Irak).[1] Dan sejak saat itulah perayaan maulid Nabi Muhammad Saw yang diselenggarakan setiap tanggal 12 robiul awwal menurut kalender Hijriyah tersebut menjadi sebuah tradisi tahunan agung umat…

Lanjutkan
wanita haid membaca al-Qur'an

Kajian Tafsir; Tiada Paksaan dalam Beragama

Allah Swt berfirman dalam Alqur’an: لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقى لَا انْفِصامَ لَها وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Tidak ada paksaan di dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas antara jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan…

Lanjutkan