Tidak Kuat Puasa Karena Pekerjaan? Ini Syaratnya!

Bayangkan seorang buruh tani di tengah hamparan sawah yang menguning. Matahari naik semakin tinggi, keringat mengalir deras, dan tenaga terkuras seakan tersedot oleh bumi. Di satu sisi, pekerjaan tak bisa ia tunda; jika terlambat sedikit saja, panen bisa rusak. Di sisi lain, ia sedang berpuasa di bulan Ramadan. Dalam kondisi seperti itu, muncul pertanyaan yang sering membuat banyak pekerja berat bimbang: “Apakah aku boleh membatalkan puasa karena pekerjaan ini?”

Baca juga: Ramadan Kapan? Simak Perbedaan Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah Antara NU dan Muhammadiyah

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi

Pertanyaan sederhana ini ternyata punya jawaban yang tidak sesederhana tenaga yang telah ia habiskan. Syariat telah mengatur hal ini dengan sangat teliti—bahkan terdapat enam syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum seseorang boleh berbuka karena pekerjaan berat.

Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

Keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin

Tidak semua pekerja yang merasa berat dalam bekerja boleh langsung membatalkan puasanya. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, dibahas bahwa pekerjaan seperti panen, memotong kurma, atau membajak sawah tidak boleh dijadikan alasan berbuka kecuali jika enam syarat berikut terpenuhi:

مَسْأَلَةٌ: لَا يَجُوزُ الفِطْرُ لِنَحْوِ الحَصَادِ وَجَذَاذِ النَّخْلِ وَالحِرَاثِ إِلَّا إِنِ اجْتَمَعَتْ فِيهِ الشُّرُوطُ.
وَحَاصِلُهَا – كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِهِمْ – سِتَّةٌ:

أَوَّلُهَا: أَنْ لَا يُمْكِنَ تَأْخِيرُ العَمَلِ إِلَى شَوَّالٍ.

وَالثَّانِي: أَنْ يَتَعَذَّرَ العَمَلُ لَيْلًا، أَوْ لَا يُغْنِيَهُ ذٰلِكَ، فَيُؤَدِّيَ إِلَى تَلَفِهِ أَوْ نُقْصَانِهِ نُقْصَانًا لَا يَتَغَابَنُ بِهِ.

وَالثَّالِثُ: أَنْ يَشُقَّ عَلَيْهِ الصَّوْمُ مَشَقَّةً لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً، بِأَنْ تُبِيحَ التَّيَمُّمَ أَوِ الجُلُوسَ فِي الفَرْضِ، خِلَافًا لِابْنِ حَجَرٍ.

وَالرَّابِعُ: أَنْ يَنْوِيَ لَيْلًا وَيَصْحَبَ صَائِمًا فَلَا يُفْطِرَ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ العُذْرِ.

وَالْخَامِسُ: أَنْ يَنْوِيَ التَّرَخُّصَ بِالفِطْرِ لِيَمْتَازَ الفِطْرُ المُبَاحُ عَنْ غَيْرِهِ، كَمَرِيضٍ أَرَادَ الفِطْرَ لِلْمَرَضِ فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْوِيَ بِفِطْرِهِ الرُّخْصَةَ أَيْضًا.

وَالسَّادِسُ: أَنْ لَا يَقْصِدَ ذٰلِكَ العَمَلَ وَتَكْلِيفَ نَفْسِهِ لِمَحْضِ التَّرَخُّصِ بِالفِطْرِ، وَإِلَّا امْتَنَعَ، كَمُسَافِرٍ قَصَدَ بِسَفَرِهِ مُجَرَّدَ الرُّخْصَةِ.

فَحَيْثُ وُجِدَتْ هٰذِهِ الشُّرُوطُ أُبِيحَ الفِطْرُ، سَوَاءٌ كَانَ لِنَفْسِهِ أَوْ لِغَيْرِهِ، وَإِنْ لَمْ يَتَعَيَّنْ وَوُجِدَ غَيْرُهُ.
وَإِنْ فُقِدَ شَرْطٌ أَثِمَ إِثْمًا عَظِيمًا، وَوَجَبَ نَهْيُهُ وَتَعْزِيرُهُ، لِمَا وَرَدَ أَنَّ: «مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ بِغَيْرِ عُذْرٍ لَمْ يُغْنِهِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ.

Enam syarat yang harus terpenuhi agar boleh berbuka bagi pekerja

Tidak boleh berbuka puasa karena pekerjaan seperti panen gandum, memotong kurma, atau membajak sawah kecuali jika enam syarat berikut terpenuhi.

  1. Pekerjaan itu tidak mungkin ia tunda hingga bulan Syawal.
  2. Pekerjaan tidak bisa ia lakukan pada malam hari, atau bisa ia lakukan malam hari tetapi tidak mencukupi. Sehingga jika ia paksakan siang hari akan menyebabkan kerusakan atau kerugian yang besar.
  3. Puasa menimbulkan kesulitan yang sangat berat, kesulitan yang secara adat tidak mampu ia tanggung, sampai-sampai membolehkan tayamum atau shalat duduk (karena lemah). Berbeda dengan pendapat Ibn Hajar.
  4. Ia berniat puasa pada malam hari, dan berangkat bersama orang yang berpuasa. Sehingga ia tidak berbuka kecuali ketika benar-benar muncul alasan yang membolehkan.
  5. Ia berniat menggunakan rukhṣah (keringanan) saat berbuka, agar jelas bahwa berbukanya termasuk yang dibolehkan, sebagaimana orang sakit yang berbuka; ia harus meniatkan rukhṣah tersebut.
  6. Ia tidak sengaja memilih pekerjaan itu semata-mata untuk mendapatkan alasan berbuka. Jika ia sengaja melakukan pekerjaan berat hanya untuk mencari-cari rukhṣah, maka berbuka tidak boleh—seperti orang yang melakukan perjalanan hanya demi mendapatkan keringanan.

Jika keenam syarat ini terpenuhi, maka berbuka diperbolehkan—baik untuk dirinya sendiri maupun bekerja untuk orang lain, meskipun masih ada orang lain yang bisa menggantikannya.

Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul

Bagaimana jika ada syarat yang tidak terpenuhi namun ia tetap berbuka?

Namun jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka ia berdosa besar. Ia wajib dicegah dan diberi tindakan disiplin (ta‘zīr), berdasarkan hadis:
“Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur, maka tidak cukup baginya puasa sepanjang tahun untuk menggantinya.” [‘Abd al-Raḥmān bin Muḥammad bin Ḥusain bin ‘Umar Bā ‘Alawī, Bughyah al-Mustarsyidīn, (Beirut: Dār al-Fikr), h. 234.]

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses