Hukum Salat yang Disentuh Anak Kecil Belum Khitan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sering kali ketika saya mengajak anak saya yang masih kecil berjamaah di masjid. Bagaimanakah hukum salat saya ketika ia menyentuh saya? Karena setahu saya kalau salat disentuh dan dinaiki anak kecil yang belum dikhitan hukum salatnya batal. Mohon penjelasannya ustad.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Indah-Depok)

__________________________________

Admin- Wa’alaikumsalam WR. Wb.

Sering kali ditemukan anak kecil laki-laki yang belum dikhitan duduk atau bergelantungan pada orang tuanya yang sedang salat. Yang mana, di dalam kulit kemaluan anak laki-laki yang belum dikhitan terdapat sisa najis kencing yang belum tersucikan sepenuhnya. Maka dalam hal ini perlu mencermati dua hal:

Pertama, apabila anak kecil yang belum dkhitan tersebut sekedar menyentuh atau menempel, maka tidak membatalkan salat karena tidak dikategorikan membawa perkara yang bersentuhan dengan perkara najis.

Syekh Ismail Zain menjawab:

أَمَّا مُجَرَّدُ مُمَاسَةُ لِبَاسِ الصَّبِيِّ وَتَعَلًّقِهِ بِالْمُصَلِّي دُوْنَ أَنْ يَحْمِلَهُ فَلَا تَبْطُلُ بِهِ الصَّلَاةُ

Ketika pakaian anak kecil hanya menyentuh dan menempel pada orang yang salat tanpa menggendong (bergelantungan), maka salatnya tidak batal.”[1]

Kedua, Qulfah (kulit penutup kemaluan pria) menurut pendapat yang paling sahih dikategorikan anggota luar sehingga wajib dibasuh. Namun menurut pendapat lain tergolong anggota dalam sehingga tidak wajib dibasuh. Imam As-Suyuti berkata:

اَلْقُلْفَةُ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يَجِبُ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا فِي الْغُسْلِ وَالْإِسْتِنْجَاءِ إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى الظَّاهِرِ وَمُقَابِلُهُ يُجْرِيْهَا مَجْرَى الْبَاطِنِ .

Kulit penutup kemaluan pria, menurut pendapat paling sahih, wajib dibasuh najis di bawahnya ketika mandi atau cebok karena dikategorikan anggota luar. Namun menurut pendapat lain mengkategorikannya sebagai anggota dalam.”[2]

Apabila mengikuti pendapat kedua, maka dirangkul anak kecil saat salat tidak batal secara mutlak. Karena menurut pendapat ini, anggota tersebut dikategorikan anggota dalam yang tidak ada kewajiban membasuh najis di bawahnya. []WaAllahu a’lam


[1] Qurrah Al-‘Ain Bi Fatawa Ismail Zain, hal. 55

[2] Al-Asybah Wa An-Nadhair, hal. 538

One thought on “Hukum Salat yang Disentuh Anak Kecil Belum Khitan

  1. Bagaimana dgn sebuah kalimat dalam kitab ahkam,,, ” janganlah kalian sholat bersama anak kecil sampai dia di khitan
    Mohon penjelasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.