Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sering kali ketika saya mengajak anak saya yang masih kecil berjamaah di masjid. Bagaimanakah hukum salat saya ketika ia menyentuh saya? Karena setahu saya kalau salat disentuh dan dinaiki anak kecil yang belum dikhitan hukum salatnya batal. Mohon penjelasannya ustad.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Indah-Depok)
__________________________________
Admin- Wa’alaikumsalam WR. Wb.
Sering kali ditemukan anak kecil laki-laki yang belum dikhitan duduk atau bergelantungan pada orang tuanya yang sedang salat. Yang mana, di dalam kulit kemaluan anak laki-laki yang belum dikhitan terdapat sisa najis kencing yang belum tersucikan sepenuhnya. Maka dalam hal ini perlu mencermati dua hal:
Pertama, apabila anak kecil yang belum dkhitan tersebut sekedar menyentuh atau menempel, maka tidak membatalkan salat karena tidak dikategorikan membawa perkara yang bersentuhan dengan perkara najis.
Syekh Ismail Zain menjawab:
Bagaimana dgn sebuah kalimat dalam kitab ahkam,,, ” janganlah kalian sholat bersama anak kecil sampai dia di khitan
Mohon penjelasan