Hukum Salat Idul Fitri di Rumah

Sholat Ied di rumah

Di tengah pandemi corona, di beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah demi menghindari kerumunan massa sebagai antisipasi memutus rantai virus covid-19.

Dalam sudut pandang syariat, salat Idul Fitri adalah shalat sunah yang dapat dilaksanakan secara mandiri (tidak berjamaah). Syekh Zakaria al-Anshori menuturkan:

صَلَاةُ الْعِيْدَيْنِ سُنَّةٌ وَلَوْ لِمُنْفَرِدٍ وَمُسَافِرٍ

“Salat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) disunahkan meskipun bagi orang yang salat sendirian dan musafir.” (Fath al-Wahhab, I/97)

Salat Idul Fitri juga dapat dilakukan dengan berjamaah namun dalam lingkup kecil, baik di rumah bersama anggota keluarga atau di musholla bersama anggota masyarakat dengan jumlah yang relatif sedikit. Bahkan hal ini dianjurkan ketika ada sebuah uzur atau halangan tertentu yang tidak memungkinkan untuk salat di masjid. Imam an-Nawawi mencontohkan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.