Saat ini banyak pakaian atau aksesoris seperti kaos, topi, tas, gelang dan lain-lain. Yang mana kita telisiki itu melanggar Syariat. Dan tak jarang beberapa pemuda muslim yang memakai berbagai varian atribut atau aksesoris tersebut.
Ketentuan Pakaian Dan Busana
Islam Melarang, umatnya untuk menyerupai golongan non muslim dalam berbagai hal, salah satunya yang berkaitan dengan cara berpakaian dan berbusana. Namun dalam hal pakian dan busana, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Dalam salah satu keterangan dalam kitab Majmu
al-Fatawa wa ar-Rasail karya Sayyid Alwi al-Maliki al-Hasani memaparkan:
Baca Juga: Hukum Khataman Al-Qur’an Online
وَأَمَّا مَا كَانَ خَاصًا بِالْكُفَّارِ وَزَيَا مِنْ أَزْيَائِهِمُ الَّتِى جَعَلُوْهَا عَلَامَةً لَهُمْ كَلُبْسِ بُرْنَيْطَةٍ وَشَدِّ زِنَارٍ وَطُرْطُوْرِ يَهُوْدِيٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَمَنْ لَبِسَهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ رِضًا بِهِمْ وَتَهَاوُنًا بِالدِّيْنِ وَمَيْلًا لِلْكَافِرِيْنَ فَهُوَ كُفْرٌ وَرِدَّةٌ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ وَمَنْ لَبِسَهُ اِسْتِخْفَافًا بِهِمْ وَاسْتِحْسَانًا لِلزَّيِّ دُوْنَ دِيْنِ الْكُفْرِ فَهُوَ اَثِمٌ قَرِيْبٌ مِنَ الْمُحَرَّمِ وَاَمَّا مَنْ لَبِسَهُ ضَرُوْرَةً كَأَسِيْر عِنْدَ الْكُفَّارِ وَمُضْطَرٌّ لِلُبْسِ ذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَكَمَنْ لَبِسَهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ اَنَّهُ زِيٌّ خَاصٌ بِالْكُفَّارِ وَعَلَامَةٌ عَلَيْهِمْ أَصْلًا لَكِنْ اِذَا عَلِمَ ذَلِكَ وَجَبَ خَلْعُهُ وَتَرْكُهُ وَأَمَّا مَا كَانَ مِنَ الْأَلْبِسَةِ الَّتِى لَا تَخْتَصُّ بِالْكُفَّارِ وَلَيْسَ عَلَامَةًُ عَلَيْهِمْ اَصْلًا بَلْ هُوَ مِنَ الْأَلْبِسَةِ الْعَامَّةِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ فَلَا شَيْءَ فِى لُبْسِهِ بَلْ هُوَ حَلَالٌ جَائِزٌاهـ
“Adapun atribut yang dikhususkan bagi kalangan non muslam dan pakaian yang menjadi identitas khusus mereka, seperti memakai topi keagamaan, ikat pinggang khusus, serta aksesoris kaum Yahudi lainnya. Sehingga barang siapa dari umat muslim yang memakainya atas dasar rela dengan agama mereka, serta memiliki ketergantungan hati kepada non muslim maka ia menjadi kufur dan murtad. Dan barang siapa yang memakainya dengan tujuan meremehkan mereka serta untuk memperindah pakaian, bukan dilihat dari sisi agama non muslim, maka ia telah berbuat kesalahan yang mendekati perilaku haram. Dan barang siapa memakainya dalam keadaan darurat seperti ketika ia menjadi tawanan orang non muslim dan dipaksa untuk memakainya, maka hal itu tidak masalah. Begitu juga (tidak masalah) ketika ia memakai atribut itu dalam keadaan ia tidak mengetahui bahwa aksesoris itu menjadi ciri khas kelompok non muslim. Namun ketika pada suatu saat ia mengetahuinya, maka wajib untuk segera melepas dan meninggalkan aksesorisnya. Adapun pakaian-pakaian yang tidak menjadi ciri khas non muslim serta tidak menjadi identitas khusus mereka, akan tetapi sudah menjadi pakaian masyarakat secara umum antara umat muslim maupun non muslim, maka hukum memakainya diperbolehkan.”[1]
Kesimpulan.
Dalam kondisi darurat, seperti paksaan atau ketidaktahuan mengenai memakai pakaian tersebut sebagai simbol non-Muslim, maka pemakaian diperbolehkan, tetapi wajib ditinggalkan ketika kesadaran muncul. Sedangkan pakaian yang bukan merupakan identitas khusus non-Muslim dan telah menjadi kebiasaan umum masyarakat, diperbolehkan dipakai oleh umat Muslim.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa gambar salib sudah menjadi identitas dan ciri-ciri khusus umat kristiani. Sehingga hukum memakainya adalah haram bahkan bisa murtad apabila ada kerelaan serta mengagungkan agama mereka. Karena sudah merambah ke dalam ranah ciri khas dan identitas khusus peribadatan yang melekat, alasan toleransi tidak dapat dibenarkan dalam persoalan ini.
Baca Juga:Hukum Memberikan Ucapan Selamat Natal
[1] Sayyid Alwi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ al-Fatawa wa ar-Rasail, hlm. 183.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo






Aku memakai baju one piece yang tentang bajak laut sedangkan si situ terdapat salib/lambang bajak laut.tp baju one piece udh menjadi baju masyarakat umum.
Saya pake kaos pluralisme
Tapi benak saya ga ada niatan untuk mengagungkan agama tersebut (salib dan sebagainya)
Itu gimana ya tolong dijawab🙏🏽
Saya punya barang gambarnya salib itu boleh atau tidak ya