Dalam tradisi keilmuan Islam—lebih-lebih zaman sekarang yang jauh dari periode kenabian—mengamalkan ibadah dan memutuskan sebuah hukum harus sesuai dengan sanad yang bersambung sampai kepada baginda Nabi melalui imam mazhab fikih yang ada empat. Namun, tahukah anda? Menurut ahli kasyaf (ulama yang bisa melihat tabir masa depan), di antara keempat mazhab itu ada satu mazhab yang paling akhir punah. Lantas siapakah itu? Simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Belajar Bersyukur dari Mereka yang Tetap Rida di Tengah Ujian
Mazhab Hanafi paling akhir punah
Dalam kitab al-Mizan Kubra, Imam Sya’rani mengutip penjelasan dari Ahli Kasyaf yang berupa:
قَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمَّا مَنَّ عَلَيَّ بِالِاطِّلَاعِ عَلَى عَيْنِ الشَّرِيعَةِ رَأَيْت الْمَذَاهِبَ كُلَّهَا مُتَّصِلَةً بِهَا. رَأَيْت مَذَاهِبَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ تَجْرِي جَدَاوِلُهَا كُلُّهَا. وَرَأَيْت جَمِيعَ الْمَذَاهِبِ الَّتِي انْدَرَسَتْ قَدْ اسْتَحَالَتْ حِجَارَةً. وَرَأَيْت أَطْوَلَ الْأَئِمَّةِ جَدْوَلًا الْإِمَامَ أَبَا حَنِيفَةَ وَيَلِيهِ الْإِمَامُ مَالِكٌ، وَيَلِيهِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ. وَيَلِيهِ الْإِمَامُ أَحْمَدُ، وَأَقْصَرُهُمْ جَدْوَلًا الْإِمَامُ دَاوُد، وَقَدْ انْقَرَضَ فِي الْقَرْنِ الْخَامِسِ. فَأَوَّلْت ذَلِكَ بِطُولِ زَمَنِ الْعَمَلِ بِمَذَاهِبِهِمْ وَقِصَرِهِ فَكَمَا كَانَ مَذْهَبُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ أَوَّلَ الْمَذَاهِبِ الْمُدَوَّنَةِ فَكَذَلِكَ يَكُونُ آخِرَهَا انْقِرَاضًا. وَبِذَلِكَ قَالَ أَهْلُ الْكَشْفِ اهـ لَكِنْ لَا دَلِيلَ فِي ذَلِكَ.
“Telah dikemukakan sebelumnya bahwa ketika Allah Swt. menganugerahkan kepadaku kesempatan untuk melihat hakikat syariat secara langsung. Aku melihat seluruh mazhab memiliki keterhubungan dengannya. Aku juga melihat mazhab-mazhab para imam yang empat, semuanya mengalir seperti sungai-sungai kecil. Kemudian aku melihat seluruh mazhab yang telah punah berubah menjadi batu.
Aku melihat bahwa imam yang memiliki aliran paling panjang adalah Imam Abu Hanifah, kemudian Imam Malik, kemudian Imam al-Syafi’i, kemudian Imam Ahmad. Adapun yang memiliki aliran paling pendek adalah Imam Dawud. Mazhab Imam Dawud telah punah pada abad kelima.
Aku menafsirkan hal tersebut sebagai gambaran tentang lamanya masa pengamalan terhadap mazhab-mazhab mereka dan singkatnya masa tersebut. Sebagaimana mazhab Imam Abu Hanifah merupakan mazhab yang pertama kali dibukukan, demikian pula mazhab tersebut akan menjadi mazhab yang paling akhir mengalami kepunahan. Demikianlah yang dikatakan oleh orang-orang yang memiliki penyingkapan batin (ahl al-kasyf). Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil.”
Alasan yang mendukung pendapat tersebut
Dengan begitu, jika berpijak pada pendapat ini, maka mazhab yang paling terakhir punah adalah mazhab Imam Abu Hanifah. Walaupun pada akhirnya Imam Sya’rani sendiri tidak menyarankan pendapat tersebut dijadikan sebagai dalil. Menurut penulis, ada satu alasan yang masuk akal untuk mendukung pendapat tersebut, yakni karena kecenderungan orang modern lebih berfikir rasional.
Baca juga: Sejarah Lengkap Pembangunan Ka’bah
Orang modern lebih berfikir rasional
Jika mencermati fenomena masyarakat modern saat ini, dapat ditemukan kecenderungan sebagian orang untuk sulit menerima penjelasan mengenai kisah-kisah yang berada di luar batas nalar manusia. Misalnya, kisah tentang ulama yang mampu berjalan di atas air, menjinakkan hewan buas dengan ayat Al-Qur’an, serta berbagai kisah lain yang berkaitan dengan khawāriq al-ādah (peristiwa yang menyimpang dari kebiasaan). Fenomena tersebut dapat diamati dari banyaknya respons masyarakat yang menunjukkan ketidakpercayaan ketika disajikan konten ceramah yang mengangkat kisah-kisah semacam itu.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kecenderungan masyarakat modern—terlebih jika dikaitkan dengan gambaran masyarakat pada akhir zaman—dalam menyikapi suatu peristiwa dengan lebih mengedepankan pertimbangan rasional daripada keyakinan terhadap hal-hal yang bersifat di luar kebiasaan.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Luqman al-Hakim? Begini Penjelasan Imam Abu Hayyan
Imam Abu Hanifah merupakan ulama ahli ra’yu
Lalu, apa relevansinya dengan Mazhab Hanafiyah? Jawabannya terletak pada sosok pendirinya, yakni Imam Abu Hanifah, yang dikenal sebagai salah satu ulama yang mendapat julukan ahl al-ra’y (ahli dalam menggunakan pertimbangan rasional). Corak pemikiran ini menjadi salah satu karakter yang melekat dalam tradisi fikih Hanafiyah, terutama dalam penggunaan ra’y dan qiyās ketika tidak ditemukan ketentuan yang secara langsung dalam Al-Qur’an, sunah, atau sumber hukum lainnya yang menjadi pijakan mereka.
Baca juga: Kisah KH Mahrus Aly Saat Diminta Menjadi Menantu KH Abdul Karim
Apakah Nabi Isa as. akan menganut Mazhab Hanafi?
Kemudian ada pertanyaan menarik, “jika Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang terakhir punah, berarti Nabi Isa dan ulama-ulama pada zaman itu menganut Mazhab Hanafi dong?”
Jawabannya ada pada lanjutan referensi sebelumnya. Imam Sya’rani menjelaskan:
عَلَى أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ عِيسَى عَلَى نَبِيِّنَا وَعَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَحْكُمُ بِمَذْهَبِ أَبِي حَنِيفَةَ وَإِنْ كَانَ الْعُلَمَاءُ مَوْجُودِينَ فِي زَمَنِهِ فَلَا بُدَّ لَهُ مِنْ دَلِيلٍ، وَلِهَذَا قَالَ الْحَافِظُ السُّيُوطِيّ فِي رِسَالَةٍ سَمَّاهَا الْإِعْلَامَ مَا حَاصِلُهُ: إنَّ مَا يُقَالُ إنَّهُ يَحْكُمُ بِمَذْهَبٍ مِنْ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ، وَكَيْفَ يُظَنُّ بِنَبِيٍّ أَنَّهُ يُقَلِّدُ مُجْتَهِدًا مَعَ أَنَّ الْمُجْتَهِدَ مِنْ آحَادِ هَذِهِ الْأَئِمَّةِ لَا يَجُوزُ لَهُ التَّقْلِيدُ، وَإِنَّمَا يَحْكُمُ بِالِاجْتِهَادِ، أَوْ بِمَا كَانَ يَعْلَمُهُ قَبْلُ مِنْ شَرِيعَتِنَا بِالْوَحْيِ، أَوْ بِمَا تَعَلَّمَهُ مِنْهَا وَهُوَ فِي السَّمَاءِ، أَوْ أَنَّهُ يَنْظُرُ فِي الْقُرْآنِ فَيَفْهَمُ مِنْهُ كَمَا كَانَ يَفْهَمُ نَبِيُّنَا – عليه الصلاة والسلام – اهـ وَاقْتَصَرَ السُّبْكِيُّ عَلَى الْأَخِيرِ.
“Akan tetapi, mengenai pernyataan bahwa Nabi Allah Isa as. akan berhukum dengan mazhab Abu Hanifah, padahal para ulama masih ada pada zamannya, tentu pernyataan tersebut harus memiliki dalil. Oleh karena itu, al-Hafiz al-Suyuti berkata dalam sebuah risalah yang beliau beri nama al-I’lām, yang inti pembahasannya adalah sebagai berikut:
‘Sesungguhnya pernyataan bahwa Nabi Isa akan berhukum berdasarkan salah satu dari empat mazhab adalah batil dan tidak memiliki dasar. Bagaimana mungkin dapat diduga bahwa seorang nabi akan bertaklid kepada seorang mujtahid, sedangkan seorang mujtahid dari kalangan salah satu imam tersebut saja tidak diperbolehkan bertaklid? Nabi Isa justru akan berhukum berdasarkan ijtihad, atau berdasarkan apa yang sebelumnya telah beliau ketahui mengenai syariat kita melalui wahyu, atau berdasarkan apa yang beliau pelajari dari syariat tersebut ketika berada di langit. Atau, beliau akan melihat Al-Qur’an lalu memahaminya sebagaimana Nabi kita memahaminya.’Imam As-Subki hanya memilih pendapat yang terakhir.”
Penutup
Menurut anda, apa alasan paling rasional kenapa Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang paling terakhir punah? tulis jawabannya di kolom komentar. Wallahu a’lam bi as-shawab.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
