Sejarah berdirinya Pondok Pesantren Lirboyo VII Cabang Demak tidak terlepas dari niat baik seorang dermawan bernama H. Usman, pengusaha yang cukup dikenal di Desa Wonosalam, Kabupaten Demak. Gagasan untuk mendirikan lembaga pendidikan pesantren di Demak bermula ketika H. Usman bersama keluarganya berpindah ke Bogor. Di daerah tersebut, ia bertemu dengan seorang sahabat yang juga saudagar kaya dan memiliki yayasan pondok pesantren.
Pertemuan itu memberikan inspirasi sekaligus menumbuhkan keinginannya untuk turut berkontribusi dalam dunia pendidikan Islam. Keinginan tersebut kemudian diwujudkan melalui niat mewakafkan sebidang tanah miliknya yang berada di Wonosalam, Demak untuk didirikan pondok pesantren.
Demak pernah mempunyai pondok cabang Lirboyo
Sebenarnya, sebelum rencana tersebut muncul, Demak pernah memiliki cabang Pondok Pesantren Lirboyo yang berlokasi di Desa Trengguli. Pembangunannya telah dimulai sejak 1999. Namun, dalam perjalanannya, pondok tersebut menghadapi sejumlah persoalan, terutama terkait kepemilikan tanah, status wakaf, serta belum adanya dokumen resmi sebagai dasar hukum pendiriannya. Berbagai persoalan tersebut akhirnya berujung pada pembubaran pondok pada 2003. Kala itu, Kiai Nasyir selaku ketua pondok meminta izin kepada KH Imam Yahya Mahrus untuk membubarkan lembaga tersebut.
Baca juga: Sejarah Lengkap Berdirinya Pondok Pesantren Lirboyo V Cabang Majalengka
Harapan kembali muncul
Pasca pembubaran itu, harapan untuk kembali menghadirkan lembaga pendidikan Lirboyo di Demak mulai menemukan jalan. H. Usman kemudian menemui KH Mahfudz untuk menyampaikan niatnya mewakafkan sebidang tanah seluas 8.000 meter persegi. Tanah tersebut direncanakan menjadi lokasi pendirian yayasan sekaligus lembaga pendidikan pesantren. Langkah ini menjadi titik awal bagi upaya merintis kembali Pondok Pesantren Lirboyo di wilayah Demak.
Namun, tawaran wakaf itu sempat ditolak oleh KH Mahfudz. Menurutnya, keberadaan pondok pesantren dan madrasah di wilayah Wonosalam sudah cukup banyak. Selain itu, ia juga merasa keberatan apabila tanah tersebut harus dikelola atas namanya sendiri sebagai nadzir. Meski demikian, H. Usman tidak surut dari niatnya. Ia beberapa kali kembali menemui KH Mahfudz untuk menyampaikan keinginannya mewakafkan tanah tersebut.
Hingga akhirnya, KH Mahfudz yang saat itu menjabat sebagai Ketua PC Himasal Demak mengusulkan agar tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Pondok Pesantren Lirboyo. Usulan itu kemudian menjadi titik awal berdirinya Pondok Pesantren Lirboyo VII Cabang Demak.
Proses pengajuan kepada keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo
Proses pengajuan wakaf kepada keluarga besar Lirboyo pun berjalan relatif mudah. Kesempatan itu bermula ketika KH M. Anwar Manshur menghadiri sebuah acara pernikahan di Demak dan menginap di Hotel Amatis. Melalui kedekatannya dengan Gus Umam, menantu KH M. Anwar Manshur, KH Mahfudz menyampaikan perihal rencana wakaf tersebut. Selanjutnya, Gus Umam mengarahkan agar persoalan itu dikomunikasikan kepada Gus Adib.
Menanggapi hal tersebut, Gus Adib menyatakan bahwa rencana itu memungkinkan untuk diterima. Pihak Lirboyo kemudian berencana meninjau langsung lokasi tanah wakaf bersama sejumlah pengurus pondok. Beberapa bulan berselang, KH Mahfudz mendapat kabar bahwa tim dari Pondok Pesantren Lirboyo akan melakukan survei. Dalam prosesnya, pihak Lirboyo meminta sebagian tanah untuk dijadikan sarana istikharah oleh KH M. Anwar Manshur.
Baca juga: Dari 50 Santri hingga 356 Santri, Begini Perjalanan Pondok Lirboyo V Cabang Majalengka
Istikharah yang menuai hasil baik
Tidak lama setelah itu, KH Mahfudz kembali berkunjung ke Lirboyo untuk menjemput putrinya yang belajar di P3HM Mubtadiat. Saat itu, ia mengajak H. Usman turut serta. Setibanya di depan ndalem, keduanya bertemu dengan Gus Adib yang menyampaikan kabar menggembirakan.
“Kala wingi sampun diistikharahi kaliyan Buya (KH M. Anwar Manshur), lan saged ditampi. Mugi-mugi saged lancar sedayanipun,” demikian kabar yang disampaikan Gus Adib. Artinya, tanah tersebut telah diistikharahi oleh KH M. Anwar Manshur dan dapat diterima. Harapannya, seluruh proses selanjutnya berjalan lancar.
Proses Pembangunan dan sertifikasi tanah wakaf
Setelah mendapat persetujuan tersebut, proses pendirian pondok mulai diwujudkan. Pada awal bulan 2019, tanah wakaf mulai diurug sebagai persiapan pembangunan. Momentum itu kemudian berlanjut pada pelaksanaan Turba Himasal yang diselenggarakan bersamaan dengan peletakan batu pertama Pondok Pesantren Lirboyo VII Cabang Demak pada 24 Oktober 2019. Acara tersebut dihadiri langsung oleh pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH M. Anwar Manshur, serta perwakilan dzuriyah, KH Nurul Huda Ahmad dan Agus Ya’lu Anwar.
Dalam proses legalitasnya, tanah yang semula tercatat atas nama H. Usman kemudian dialihkan menjadi tanah wakaf. Pengikraran wakaf tersebut dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan melibatkan KH Mahfudz, Kiai Muhammad Nasyir, perwakilan notaris, pengurus Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan perangkat desa Wonosalam serta H. Usman selaku wakif. Adapun nadzir yang tercantum dalam sertifikat wakaf tersebut adalah KH M. Anwar Manshur.
Suasana awal pembelajaran di pondok
Meski peletakan batu pertama telah dilaksanakan pada 2019, kegiatan pendidikan di pondok ini baru mulai dirintis pada 2021. Pada tahun tersebut, Pondok Pesantren Lirboyo mengirimkan dua guru bantu asal Semarang dan Pekalongan. Menariknya, kedatangan kedua guru tersebut belum disertai keberadaan santri yang menetap.
Tidak lama kemudian, seorang anak bernama Ilham datang untuk menimba ilmu di pondok tersebut. Seminggu berselang, dua anak yang merupakan teman KH Mahfudz turut mendaftarkan diri. Seiring berjalannya waktu, jumlah santri terus bertambah hingga mencapai tujuh orang pada tahun pertama. Mereka memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa, pelajar sekolah formal, hingga santri yang khusus menempuh pendidikan pesantren. Selain santri mukim, terdapat pula sekitar 20 santri kalong yang mengikuti kegiatan pengajian.
Perkembangan tersebut menjadi langkah awal bagi Pondok Pesantren Lirboyo VII Cabang Demak dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan pesantren di wilayah Wonosalam. Hingga pada 2022, pondok ini resmi ditetapkan sebagai Pondok Pesantren Lirboyo Cabang Zonasi. Adapun tokoh yang hadir pada peresmian tersebut adalah KH An’im Falahuddin Mahrus (perwakilan dzuriyah Lirboyo), Wakil Bupati Demak, Ketua Tanfidziyah dan Syuriah PCNU Demak, Ketua RMI dan segenap alumni.
Kini, Pondok Pesantren Lirboyo VII Cabang Demak berdiri di kawasan Area Sawah, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Berdiri di atas lahan yang mencapai sekitar 8.000 meter persegi, pondok ini menjadi wujud keberlanjutan niat wakaf H. Usman serta ikhtiar KH Mahfudz, Kiai Nasyir, Bapak Muzammil dan sejumlah tokoh lainnya dalam mengembangkan pendidikan pesantren di wilayah Demak.
Baca juga: Peresmian Pondok Cabang Lirboyo XXIV di Pacitan Berlangsung Khidmat
Referensi:
KH Mahfudz (Khodim Pondok Pesantren Lirboyo VII Cabang Demak)
Kiai M. Nasyir (Saksi Sejarah dan alumni Lirboyo tahun 1997)
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
