Hukum Menjawab Adzan Saat di Toilet

Adzan berkumandang, lisan pun bersiap menyahut. Namun, bagaimana jika seruan itu terdengar ketika seseorang sedang berada di dalam toilet? Haruskah ia tetap menjawab adzan demi meraih kesunahan, atau justru menahan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap nama Allah? Persoalan sederhana ini ternyata menyimpan penjelasan fikih yang menarik untuk disimak.

Baca juga: Foto Teman Jadi Bahan Stiker atau Meme, Bolehkah?

Hukum menjawab adzan

 Nabi Muhammad saw. bersabda:

أَنَّ رسول الله ﷺ قال :إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ المؤذن”.

“Apabila kalian mendengar seruan azan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muazin.” (HR. Muslim)

Dalam kitab Mughn al-Muhtaj, Syaikh Khatib asy-Syirbini menjelaskan:

وَيُسَنُّ أَنْ يُجِيبَ فِي كُلِّ كَلِمَةٍ عَقِبَهَا بِأَنْ لَا يُقَارِنَ وَلَا يَتَأَخَّرَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ.

“Disunahkan untuk menjawab setiap kalimat azan sesaat setelah muazin mengucapkannya, dengan tidak bersamaan dan tidak pula terlambat, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmū’.” (Al-Khaṭīb al-Syirbīnī, Mughnī al-Muḥtāj, [Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. 1, 1415 H/1994 M], juz 1, hlm. 328.)

Baca juga: Hukum Wanita Mengunggah Foto atau Video di Media Sosial

Hukum menjawab adzan saat di toilet

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab Ia’nah at-Thalibin menjelaskan hukum mengenai menjawab adzan tatkala sedang berada dalam toilet.

قَوْلُهُ: وَتُكْرَهُ أَيْ: الْإِجَابَةُ، وَهَذَا تَقْيِيدٌ لِقَوْلِهِ: وَسُنَّ لِسَامِعِهِمَا. فَكَأَنَّهُ قَالَ: وَمَحَلُّ سُنِّيَّةِ ذَلِكَ لَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي حَالِ سَمَاعِهِ مُجَامِعًا أَوْ قَاضِيَ حَاجَةٍ، فَإِنْ كَانَ كَذَلِكَ لَا يُسَنُّ ذَلِكَ، بَلْ يُكْرَهُ.

“(Perkataan pengarang: ‘Dan dimakruhkan’) maksudnya adalah menjawab azan. Hal ini merupakan pembatasan terhadap perkataannya: ‘Disunahkan bagi orang yang mendengar keduanya (azan dan ikamah).’

Seakan-akan pengarang berkata: ‘Tempat berlakunya kesunahan menjawab azan bagi seseorang adalah selama ia tidak sedang melakukan hubungan suami istri atau sedang buang hajat ketika mendengarnya. Apabila ia berada dalam keadaan demikian, maka menjawab azan tidak disunahkan, bahkan hukumnya makruh.’”

Baca juga: Menarik Kembali Cincin Tunangan Akibat Gagal Nikah, Bolehkah?

Boleh dzikir dalam hati tatkala di toilet

Menurut Syaikh Muhammad Aly Halawah, salah satu ulama kontemporer, menyebutkan bahwa jumhur ulama empat mazhab sepakat apabila dzikir kepada Allah di dalam hati saja tatkala dalam toilet itu boleh-boleh saja. Adapun ketidakbolehan dalam mengucapkan dzikir ketika di dalam toilet adalah sebagai berikut:

وَاسْتَدَلُّوا بِأَنَّ عَدَمَ ذِكْرِ اللَّهِ فِي هَذَا الْمَكَانِ فِيهِ تَكْرِيمٌ لِاسْمِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى، وَتَكْرِيمُ أَسْمَاءِ اللَّهِ وَإِبْعَادُهَا عَنِ الْأَمَاكِنِ الْخَبِيثَةِ وَصَوْنُهَا عَنْ ذَلِكَ مِنْ تَعْظِيمِ اللَّهِ.

“Mereka berdalil bahwa tidak menyebut nama Allah di tempat ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nama Allah Swt. Menghormati nama-nama Allah, menjauhkannya dari tempat-tempat yang kotor, serta menjaganya dari hal tersebut merupakan bagian dari mengagungkan Allah.” (Muḥammad bin ‘Alī Ḥalāwah, al-Jāmi’ li Aḥkām al-Ṭahārah (Ṭanṭā, Mesir: Maktabah Makkah, cet. 1, 1436 H/2015 M), hlm. 163.)

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses