Memperhatikan kesucian badan, pakaian, dan tempat dari segala bentuk najis adalah hal yang wajib kita lakukan saat hendak salat. Oleh karena itu, setidaknya kita harus tahu pembagian najis berdasarkan wujudnya. Para ulama sendiri membagi najis menjadi dua kelompok utama, yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Selanjutnya, pada tulisan berikut ini kita akan membahas tuntas perbedaan keduanya, sekaligus menguraikan cara mensucikannya.
Baca juga: Cara Menyucikan Najis yang Efektif & Benar
Najis ‘Ainiyah
Dalam Kitab Fath al-Qarib al-Mujib, Syekh Ibnu Qasim al-Ghozi menegaskan bahwa kita wajib membasuh segala macam air kencing serta kotoran hewan. Bahkan, aturan fikih ini tetap berlaku penuh meskipun kotoran tersebut berasal dari hewan yang dagingnya halal kita makan.
Kemudian, beliau merinci lebih lanjut mengenai tata cara mensucikan najis yang bergantung pada wujud kotoran tersebut. Untuk memperjelas hal ini, mari kita baca kutipan teks asli beserta terjemahannya dari kitab Fath al-Qarib berikut ini:
وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين، وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها ومُحاولة زوال أوصافها من طَعْم أو لون أو ريح.
“Dan tata cara membasuh najis, jika najis tersebut terlihat oleh mata, dan ia dinamakan dengan najis ‘ainiyah, adalah dengan menghilangkan zat (fisik) najisnya dan berupaya menghilangkan sifat-sifatnya baik berupa rasa, warna, ataupun bau.”
Baca juga: Cara Bersuci, dan Menjaga Ibadah Saat Mendaki gunung
Berdasarkan kutipan teks di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa najis ‘ainiyah merupakan kotoran yang wujud fisiknya tampak jelas secara kasat mata. Karena zatnya terlihat dengan tegas, maka kita harus membuang wujud fisik najis tersebut terlebih dahulu. Setelah fisiknya benar-benar hilang, kita juga wajib berupaya semaksimal mungkin untuk menghilangkan tiga sifat utamanya, yakni rasa, warna, dan bau.
Najis Hukmiyah
Sementara itu, najis hukmiyah memiliki karakter yang sangat berbeda karena kotoran ini tidak terlihat secara fisik oleh mata kita. Sebagai contoh, air kencing yang sudah kering sepenuhnya sehingga ia tidak lagi menyisakan bekas zat, warna, maupun bau. Meskipun wujud kasarnya sudah raib, tetapi benda tersebut secara hukum masih berstatus najis.
Baca juga: Tata Cara Wudu Pasien dengan Infus
Lalu, bagaimana cara kita mensucikannya? Ternyata, proses pembersihannya jauh lebih sederhana. Kita hanya perlu mengalirkan air suci di atas permukaan benda yang kotor tersebut. Bahkan, kita cukup mengalirkan airnya satu kali saja, asalkan air tersebut mengalir secara merata dan menjangkau seluruh area yang terkena najis.
وإن كانت النجاسة غير مشاهدة وهي المسماة بالحُكمية فيكفي جَرْي الماء على المتنجس بها ولو مرة واحدة.
“Dan jika najis tersebut tidak terlihat, dan ia dinamakan dengan najis hukmiyah, maka cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut, meskipun hanya satu kali.“
Wallahua’lam
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
