Bayangkan saat berbuka puasa, Anda menyadari ada sisa makanan kecil yang terselip di gigi. Tanpa sengaja, air liur melarutkannya dan tertelan. Apakah puasa Anda batal? Atau saat menahan lapar, air liur terkadang tertelan begitu saja—apakah itu membuat puasanya gugur? Pertanyaan sederhana ini ternyata memiliki jawaban yang mendalam menurut ulama klasik.
Baca juga: Ramadan Kapan? Simak Perbedaan Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah Antara NU dan Muhammadiyah
Penjelasan dalam kitab Mughni al-Muhtāj
Dalam kitab Mughni al-Muhtāj, Syams al-Dīn al-Syarbīnī menjelaskan bahwa menelan sisa makanan yang terselip atau air liur yang bercampur tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, selama seseorang tidak mampu membedakannya. Namun jika sengaja maka batal.
وَلَوْ بَقِيَ طَعَامٌ بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى بِهِ رِيقُهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ (لَمْ يُفْطِرْ إِنْ عَجَزَ عَنْ تَمْيِيزِهِ وَمَجَهَ)، لِأَنَّهُ مَعْذُورٌ فِيهِ غَيْرُ مُقَصِّرٍ، فَإِنْ لَمْ يَعْجِزْ أَفْطَرَ لِتَقَصِّيرِهِ، وَقِيلَ لَا يُفْطِرُ مُطْلَقًا، وَقِيلَ: إِنْ نَقَى أَسْنَانَهُ بِالْخِلَالِ عَلَى الْعَادَةِ لَمْ يُفْطِرْ وَإِلَّا أَفْطَرَ. أَمَّا إِذَا ابْتَلَعَهُ قَصْدًا فَإِنَّهُ يُفْطِرُ جَزْمًا.
“Bahkan jika masih ada makanan terselip di gigi dan kemudian larut dalam air liur tanpa disengaja, maka puasa tidak batal selama orang tersebut tidak mampu membedakannya dan tidak tahu ada makanan itu, karena ia dimaafkan dan tidak dianggap lalai.
Namun, jika ia tidak dalam kondisi tidak mampu membedakannya, maka ia batal puasanya karena lalai. Ada juga pendapat yang mengatakan ia tidak batal puasa sama sekali, dan pendapat lain: jika seseorang membersihkan giginya dengan siwak atau benang gigi seperti biasa, puasa tetap sah, jika tidak, batal.
Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid
Adapun jika seseorang menelan makanan itu dengan sengaja,makapuasa batal secara pasti.” [Syams al-Dīn Muḥammad ibn Aḥmad al-Khaṭīb al-Syarbīnī al-Syāfi‘ī, Mughni al-Muḥtāj ilā Ma‘rifat Ma‘ānī Alfāẓ al-Minhāj, cet. I, jil. 2, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1415 H/1994 M), h. 158.]
Dan perlu kita ketahui, bahwa menelan ludah itu tidak membatalkan puasa, hal ini sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ yang berupa:
ابْتِلَاعُ الرِّيقِ لَا يُفْطِرُ بِالإِجْمَاعِ إِذَا كَانَ عَلَى الْعَادَةِ لِأَنَّهُ يُعْسِرُ الاِحْتِرَازُ مِنْهُ.
“Menelan air liur tidak membatalkan puasa menurut ijma‘ (kesepakatan ulama) jika terjadi secara kebiasaan, karena sangat sulit untuk menghindarinya.” [Abū Zakariyā Muḥyī al-Dīn Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab, cet. I, jil. 6, (Beirut: Dār al-Fikr, 676 H), h. 317.]
Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul
Ada tiga syarat agar menelan ludah tidak membatalkan puasa
Berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur tidak membatalkan puasa, baik secara sengaja maupun tidak, selama memenuhi tiga syarat.
Pertama, air liur yang ia telan tidak tercampur dengan zat lain. Misalnya, seseorang yang mengalami luka gusi sehingga air liurnya bercampur darah—jika ia telan, puasanya batal. Hal ini juga berlaku bagi penjahit yang terbiasa mengulum benang; jika benang tersebut tercampur pewarna dan masuk ke air liur, maka puasa batal saat ia telan.
Kedua, air liur yang ia telan masih berada di bagian mulut yang ditoleransi (belum keluar dari batas bibir luar). Dengan kata lain, air liur belum meninggalkan area yang masih dimaafkan.
Ketiga, air liur ia telan secara kebiasaan, seperti biasanya tanpa menampungnya terlebih dahulu. Namun, jika seseorang sengaja menampung air liur sampai banyak baru ia telan, terdapat dua pendapat: pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa puasa tetap sah. Demikian pula, jika air liur tertampung banyak di mulut tanpa ia sengaja dan kemudian tertelan, ulama sepakat puasa tidak batal.” [Abū Zakariyā Muḥyī al-Dīn Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab, cet. I, jil. 6, (Beirut: Dār al-Fikr, 676 H), h. 317-318.]
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
