Dalam agama Islam, menikah merupakan ibadah yang sangat sakral. Tidak hanya suasana dan euforianya saja, sakral di sini pun bisa diartikan bahwa ketika tidak memenuhi rukun dan syaratnya nikah, maka kedua mempelai otomatis bermaksiat selama ia masih bersama. Untuk itu, salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji lebih mendalam adalah mengenai hukum seorang janda yang menikah tanpa wali. Apakah seorang janda diperbolehkan menikah tanpa wali menurut hukum Islam? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Menarik Kembali Cincin Tunangan Akibat Gagal Nikah, Bolehkah?
Salah satu rukun nikah
Mayoritas pemeluk agama Islam di Indonesia adalah penganut Mazhab Syafi’i, oleh karenanya, tolok ukur ketentuan menikah biasanya menggunakan keterangan yang termuat dalam kitab ulama Syafi’iyyah. Di antara rukun nikah menurut Mazhab Syafi’i adalah harus adanya wali nikah. Rukun tersebut tidak hanya berlaku bagi wanita perawan atau yang pertama kali menikah, melainkan mutlak.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 232 yang berupa:
فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ
Artinya: “… janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya…” (QS. Al-Baqarah: 232).
Dalam menanggapi ayat tersebut, Imam al-Syafi’i berpendapat,
قَالَ الشَّافِعِيُّ: هَذِهِ [أَبْيَنُ آيَةٍ] فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَتَزَوَّجَ دُونَ الْوَلِيِّ؛ لِأَنَّهَا لَوْ تَمَكَّنَتْ مِنْ تَزْوِيجِهَا نَفْسَهَا، لَمَا كَانَ لِمَنْعِ الْوَلِيِّ وَعَضْلِهِ مَعْنًى.
“Ayat ini merupakan ayat yang paling jelas di dalam Kitab Allah Swt. yang menunjukkan bahwa seorang perempuan tidak diperbolehkan menikah tanpa wali. Sebab, seandainya seorang perempuan diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri, tentu tidak ada artinya larangan wali dan tindakan menghalang-halangi yang dilakukannya.” (‘Abd al-Mālik bin ‘Abd Allāh bin Yūsuf al-Juwainī, Nihāyat al-Maṭlab, cet. 1 [Beirut: Dār al-Minhāj, 1428 H/2007 M], jil. 12, hlm. 39).
Baca juga: Dua Masjid, Satu Desa: Bolehkah Keduanya Menyelenggarakan Salat Jumat?
Hikmah harus adanya wali
Selain itu, menurut Mustafa Khin dkk., hikmah disyaratkannya wali dalam pernikahan adalah untuk menjaga kesesuaian dengan adat kebiasaan yang baik serta sifat malu yang sepatutnya dimiliki oleh seorang perempuan. Oleh karena itu, keterlibatan wali dalam pelaksanaan akad nikah dipandang sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan perempuan sesuai dengan pandangan fikih tersebut.
وَالْحِكْمَةُ مِنِ اشْتِرَاطِ الْوَلِيِّ أَنَّهُ لَا يَلِيقُ بِمَحَاسِنِ الْعَادَاتِ دُخُولُ الْمَرْأَةِ فِي مُبَاشَرَةِ عَقْدِ الزَّوَاجِ، وَذَلِكَ لِمَا يَجِبُ أَنْ تَكُونَ عَلَيْهِ مِنَ الْحَيَاءِ.
“Hikmah disyaratkannya wali adalah bahwa, menurut adat kebiasaan yang baik, tidaklah pantas bagi seorang perempuan untuk terlibat secara langsung dalam pelaksanaan akad pernikahan. Hal ini karena perempuan sepatutnya memiliki sifat malu.” (Muṣṭafā al-Khin, dkk. Al-Fiqh al-Manhajī, cet. 4 [Damaskus: Dār al-Qalam, 1413 H/1992 M], jil. 4, hlm. 61.)
Baca juga: Senggama Saat Istri Hamil, Bolehkah?
Kesalahpahaman dalam memahami pendapat ulama
Anggapan bahwa seorang janda diperbolehkan menikah tanpa wali dapat berawal dari kekeliruan dalam memahami pendapat para ulama mengenai hak perempuan janda dalam menentukan pasangan hidupnya. Dalam sejumlah literatur fikih, dijelaskan bahwa pernikahan seorang janda harus didasarkan pada persetujuan dirinya. Ketentuan ini terkadang ditafsirkan secara kurang tepat, seolah-olah janda memiliki kewenangan untuk melangsungkan akad nikah sendiri tanpa keterlibatan wali. Padahal, penekanan tersebut berkaitan dengan hak janda untuk memberikan persetujuan atas pernikahannya, bukan penghapusan kedudukan wali dalam akad nikah.
Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam karya Imam Abul Hasan al-Mawardi (w. 450 H), yaitu Al-Ḥāwī al-Kabīr. Dalam kitab tersebut, al-Mawardi menerangkan:
اعْلَمْ أَنَّ نِكَاحَ الْبِكْرِ مُعْتَبَرٌ بِأَوْلِيَائِهَا، وَنِكَاحَ الثَّيِّبِ مُعْتَبَرٌ بِنَفْسِهَا لِأَنَّ الثَّيِّبَ لَا تُزَوَّجُ مَعَ الْأَوْلِيَاءِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Artinya: “Ketahuilah bahwa pernikahan seorang gadis berkaitan dengan para walinya, sedangkan pernikahan seorang janda berkaitan dengan persetujuan dirinya sendiri. Sebab, seorang janda tidak dinikahkan oleh walinya kecuali atas izinnya.” (Imam al-Mawardi, Al-Ḥāwī al-Kabīr, [Beirut: Dār al-Fikr, t.t.], jil. 9, hlm. 162).
Pernyataan al-Mawardi tersebut perlu dipahami dalam konteks pembedaan antara kedudukan wali dan hak perempuan untuk menyetujui pernikahan. Seorang janda memiliki hak untuk menentukan apakah ia bersedia menikah dengan calon suami yang diajukan. Dengan demikian, wali tidak dibenarkan menikahkannya tanpa memperoleh persetujuan darinya. Namun, keharusan adanya persetujuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa janda dapat bertindak sebagai pihak yang menikahkan dirinya sendiri.
Baca juga: Login Medsos bagi Wanita yang sedang Berkabung, Bolehkah?
Kesimpulan
Oleh karena itu, dalam perspektif fikih mazhab Syafi’i, hak janda untuk memberikan persetujuan dan kewenangan wali dalam pelaksanaan akad nikah merupakan dua persoalan yang berbeda. Persetujuan janda berkaitan dengan haknya dalam menentukan pasangan hidup, sedangkan keberadaan wali berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan akad nikah. Pembedaan kedua aspek ini penting agar keterangan para ulama tidak dipahami secara keliru dan dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seorang janda boleh menikah tanpa wali.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
