Belum Baligh, Apakah Wajib Salat?

Belum Baligh Apakah Wajib Salat

Sering kali yang meramaikan masjid dan musholla di perdesaan adalah anak-anak kecil. Kehadiran mereka bukan hanya untuk bermain. Merekalah yang kerap menghidupkan suasana di masjid atau musholla via mengikuti salat berjamaah dan ibadah lainnya.

Namun, pernah tidak terlintas dipikiran kalian, tentang status shalat mereka yang kebanyakan belum menginjak masa baligh, para orang tua wajib memerintah mereka shalat, tapi mereka sendiri belum wajib melaksanakan shalat.

Seperti yang sudah kita ketahui, salah satu yang menjadi syarat wajib shalat adalah baligh. Apakah shalat mereka itu juga
mendapatkan pahala yang sama seperti yang sudah baligh?, atau hanya bentuk melatih kebiasaan yang tidak ternilai ibadah (tidak sah). Tentu, kita perlu mengetahui tentang dalil kewajiban shalat terlebih dahulu, untuk menstatuskan shalat mereka.

Baca juga: Apakah Ingin Kaya Harus Bertentangan Dengan Agama? Ini Penjelasan Para Ulama

Salat tidak wajib bagi yang belum baligh

Tentu,kami tidak membahas dalil wajibnya shalat, karena begitu banyak dalil yang menjelaskan tentang kewajiban shalat. Akan tetapi, di sini kami tampilkan dalil shalat itu tidak wajib bagi orang belum baligh. Yakni dari Hadis:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.


“Pena diangkat (hukum tidak diberlakukan) dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, orang gila hingga ia sadar (sembuh), dan anak kecil hingga ia baligh (dewasa).”

Di sini menerapkan, ada tiga hal yang mendapatkan toleransi syariat,

  1. Tidur
  2. Belum baligh
  3. Gila.

Dari sini, sudah jelas bahwa anak kecil tidak wajib hukumnya melaksanakan shalat, karena ada
penghalang yang berupa baligh.

Baca juga: Ternyata, Zakat Bukan Sekadar Menggugurkan Kewajiban!

Status salat mereka

Yang menjadi pertanyaan inti adalah bagaimana status shalat anak yang belum baligh yang tidak wajib bagi mereka? Syekh Sulaiman al-Bujairami menjelaskan dalam kitab al-Bujairami menjelaskan:

وَيَظْهَرُ أَنَّهُ يُثَابُ عَلَى مَا فَعَلَهُ مِنْهَا قَبْلَ بُلُوغِهِ ثَوَابَ النَّفْلِ

“Dan jelas bahwa ia (anak kecil) diberi pahala atas apa yang ia kerjakan dari ibadah-ibadah tersebut sebelum balighnya dengan pahala ibadah sunah (nafilah).”

Dari sini, tampak bahwa status shalat anak yang belum menginjak masa baligh itu sah namun karena mereka belum wajib melaksanaknnya maka pahalanya dihitung sebagai pahala sunnah.

Oleh: Ulul Azmi, Mahasantri Semester II asal Kalimantan Barat

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses